Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Jumat, 27 Jan 2023 19:12 WIB

TRAVEL NEWS

Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan, Kalau Tak Mau Didenda Rp 10 Juta

Ilustrasi Puntung Rokok di Pantai
Foto: Ilustrasi puntung rokok (iStock)
Thornbury -

Apes betul pria bernama Alex Davis ini. Dia ketahuan membuang puntung rokok sembarangan di jalan. Dia pun dihukum denda 550 pound sterling (Rp 10 jutaan).

Traveler harus hati-hati ya kalau berkunjung ke negara orang. Pahami betul aturan yang ditetapkan di sana dan usahakan jangan melanggar, agar nasib Anda tidak seperti Alex Davis ini.

Alex ketahuan petugas menjatuhkan puntung rokok yang baru saja dihisapnya di jalanan Thornbury, Gloucestershire, Inggris. Alex menjatuhkan puntung rokok itu 20 meter saja dari kantor dewan kota setempat.

Petugas keamanan yang berjaga, langsung menghampiri Alex. Mereka langsung menjatuhkan hukuman penalti, berupa denda sebesar 150 Poundsterling atau setara Rp 2,7 juta atas tindakan membuang sampah sembarangan.

Namun Alex menolak untuk membayar. Petugas langsung melipatgandakan hukuman denda tersebut menjadi 550 Poundsterling atau setara Rp 10 jutaan.

"Membuang puntung rokok sembarangan adalah hal yang cukup sering ditemui di sini, terutama di jalan. Pria ini tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan. Dia sudah mengakui itu, tapi enggan membayar," ujar anggota Dewan Kota Gloucetershire, Rachel Hunt, seperti dikutip dari Metro, Jumat (27/1/2023).

"Puntung rokok itu sukar untuk didaur ulang. Butuh waktu 18 bulan hingga 10 tahun sampai puntung rokok itu bisa terurai di alam," imbuh Rachel yang berasal dari divisi penegakan lingkungan.

Menurut data United Nation Environment Programme (UNEP) puntung rokok adalah sampah yang paling banyak dibuang di dunia. Diperkirakan jumlahnya mencapai 766,6 juta kilogram setiap tahunnya.

Setiap tahun, perusahaan rokok memproduksi 6 Triliun batang rokok yang dikonsumsi 1 Miliar perokok di seluruh dunia. Di dalam puntung rokok, terdapat komponen mikroplastik yang dikenal sebagai serabut selulosa asetat.



Simak Video "Resmi Naik 1 Januari 2023, Ini Daftar Harga Eceran Rokok"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA