Dinas Perhubungan (Dishub) mencatat total 17 angkutan umum kota (angkot) di Kota Denpasar. Namun, hanya dua di antaranya yang layak jalan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Denpasar I Putu Padma Dharma menyebut jumlah angkot di Denpasar terus menyusut dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Yakni, dari 285 angkot pada 2020 menjadi 37 angkot pada 2021. Kemudian, tersisa 26 angkot pada 2022, dan 17 angkot pada tahun ini.
Padma mengatakan jumlah angkot menyusut karena penerapan batas usia kendaraan sesuai Pasal 19 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Angkot tersisa dua unit. Sekarang semuanya sudah ber-TNKB hitam karena usia kendaraan melebihi 25 tahun," ujarnya, Jumat (19/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain usia kendaraan, sambung Padma, penurunan jumlah angkot juga dikarenakan beberapa izin penyelenggaraan habis masa berlakunya.
Namun, karena kebutuhan hidup para sopir angkot, Padma pun membuat alternatif. Yaitu, mengoperasikan angkot berumur hanya untuk kebutuhan carter di lingkungan pasar.
"Karena, beberapa dari mereka (sopir) masih membutuhkan pekerjaan. Kasihan juga mereka karena ada Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 soal pembatasan usia kendaraan dalam trayek pemberlakuannya 25 tahun," imbuh Padma.
Sopir-sopir angkot itu pun, ia mengeklaim paham akan peraturan dan kebijakan tersebut. Beruntung, banyak dari mereka yang naik kelas menjadi sopir bus Trans Metro Dewata.
Lain soal dengan sopir angkot yang masih mempertahankan profesinya dan sudah berumur yang disebut hanya sekadar hiburan di masa tua.
"Tertib sekali orang-orang ini. Kalau tidak dalam trayek, mereka tidak mau (beroperasi). Hanya diam dan menunggu langganan mereka saja," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!