Kritisi Polda Bali Pidanakan Pengunggah Bule Nakal, LBH: Mestinya Tak Dipenjara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kritisi Polda Bali Pidanakan Pengunggah Bule Nakal, LBH: Mestinya Tak Dipenjara

Aryo Mahendro - detikTravel
Senin, 29 Mei 2023 15:31 WIB
Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) mengunjungi Pantai Batu Bolong di Badung, Bali, Rabu (3/5/2023). Sebanyak 370.832 orang wisman tercatat mengunjungi Pulau Bali pada bulan Maret 2023 atau meningkat 14,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya dengan mayoritas wisatawan yang berasal dari Australia, India, dan Singapura. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Ilustrasi, turis di Bali (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta -

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu menyebut akan mempidanakan pembuat viral turis asing yang nakal di Bali. Sejumlah pihak mengkritisinya.

Pejabat Sementara Direktur LBH Bali Rezki Pratiwi mengingatkan polisi agar tidak asal menjerat pengunggah konten yang viral di media sosial. Apalagi, konten tersebut memuat kritik atau ungkapan seseorang terhadap sesuatu yang dinilai salah.

"Warga semestinya tidak dipenjara sepanjang konteks unggahannya adalah kritik atau ungkapan. Yang tidak ditujukan untuk melakukan kekerasan seksual, ancaman, ujaran kebencian berbasis SARA, penghinaan atau fitnah, dan sebagainya sebagaimana yang diatur di UU ITE," kata Rezky kepada detikBali, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rezky, masyarakat bisa saja dijerat dengan UU ITE jika memviralkan video di media sosial. Tapi, penjeratan UU ITE terhadap masyarakat hendaknya hanya jadi pilihan terakhir.

"Penerapan sanksi pidana, apalagi konteksnya UU ITE, sebenarnya pilihan terakhir ketika norma lain tidak bisa berjalan," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Sejak beberapa bulan terakhir, kelakuan sejumlah WNA - umumnya bule - di Bali kerap menjadi sorotan publik. Aksi nyeleneh mereka terkuak setelah viral di media sosial. Namun, Polda Bali meminta warga untuk melapor ketimbang memviralkan bule berulah melalui media sosial.

Menurut Rezky, masyarakat yang memilih mengadu dengan mengunggah video atau foto di media sosial adalah bukti lemahnya penegakan hukum. Untuk itu, ia meminta polisi cepat tanggap setiap menerima laporan atau aduan dari masyarakat tanpa harus viral dahulu.

IPW Dorong Polisi Lebih Tanggap terhadap Aduan Masyarakat

Indonesian Police Watch (IPW) mendorong kepolisian agar cepat menanggapi dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Terutama, laporan tentang perilaku nakal WNA atau turis asing di Bali.

"Apabila ada laporan masyarakat tentang perilaku turis asing yang melanggar hukum, harus segera ditindaklanjuti. Jangan diabaikan. Khususnya perintah kepada jajaran di bawah Polda Bali," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi detikBali, Senin (29/5/2023).

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Hide Ads