Rombongan motor trail kembali bikin ulah. Mereka menerabas sampai puncak Gunung Sumbing.
Aksi itu viral di media sosial (medsos). Dalam video yang diunggah akun Instagram @mountnesia pada 22 jam yang lalu, terlihat video tersebut hingga Rabu (16/8/2023) pukul 14.37 WIB telah ditonton 426.487 kali, mendapat 22.436 like, dan 1.734 komentar.
Dalam postingan diberi keterangan, "Rombongan motor trail menerabas ke Puncak Gunung Sumbing. Tidak diketahui kapan kegiatan ini berlangsung, namun akun sumber mengupload beberapa postingan trail Sumbing selama seminggu ini. Aktifitas motor trail sebenarnya dilarang dilakukan di Gunung Sumbing. Namun masih tetap ada yang melakukan. Kenapa ya?," tulis keterangan dalam video, seperti dilihat detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, komunitas itu dikecam. Salah satu kecaman keras datang dari Forum Pengelola Gunung Sumbing (FGGS).
Ketua FPGS Lilik Setiyawan mengatakan sejak tahun 2018 FPGS menolak dan keberatan ada aktivitas trabas di Gunung Sumbing.
"Sudah sejak 2018, kami bahas di FPGS dan membuat surat pernyataan bersama menyatakan menolak dan keberatan tentang aktivitas itu (trabas). Tapi, ternyata sampai sekarang masih juga dijadikan jalur trail," kata Lilik saat dihubungi detikJateng hari ini.
Diduga jalur trail ini melalui wilayah Parakan, Kabupaten Temanggung. Di jalur yang digunakan tersebut tidak ada pengelola basecamp dan tidak tergabung dalam FPGS yang terdiri para pengelola basecamp.
"Waktu itu juga sudah disampaikan ke pihak berwenang, Perhutani dan Polsek setempat juga Pemdes, tapi tidak tahu kok masih dijadikan jalur trail," kata Lilik.
Untuk jalur pendakian menuju Gunung Sumbing ada 12 jalur. Jalur pendakian yang bisa dilalui meliputi Wonosobo ada 4 jalur, Temanggung ada 5, dan Magelang ada 3. Mereka ini yang mengelola basecamp resmi dan tergabung dalam FPGS.
"Jelas (mengecam) dan selalu kami sampaikan ke pihak berwenang yaitu Perhutani," ujar Lilik.
Dihubungi terpisah, Perhutani, dalam hal ini Administratur/KPH Kedu Utara, Damanhuri, mengatakan KPH Kedu Utara sudah menerbitkan surat No. 0883/053.1/KDU/2021 tanggal 7 Desember 2021 terkait larangan trabas di kawasan hutan KPH Kedu Utara.
"Larangan tersebut dibuat sehubungan kawasan hutan KPH Kedu Utara didominasi berupa wilayah hutan pegunungan dengan formasi kelas hutan lindung sehingga apabila diberikan izin maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dengan pendakian dan kerusakan alam serta lingkungan seperti pemadatan tanah, erosi tanah, terganggunya habitat dan ekosistem flora fauna endemik pegunungan," kata dia.
***
Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikJateng. Selengkapnya klik di sini.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan