Bule Rusia berinisial IG (27) diusir dari Bali. Dia dideportasi dari pulau Dewata lantaran menabrak seorang turis lainnya dan tidak bisa membayar ganti rugi.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial IG pada Rabu (16/8/2023) lalu. Pria berusia 27 tahun itu diusir dari Pulau Dewata lantaran melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Bahwa berdasarkan putusan hakim secara inkracht IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah melalui siaran persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IG diketahui masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan. Sehari kemudian, ketika mengendarai mobil, IG mengalami kecelakaan lalu lintas di Bali.
Dia menabrak seorang turis wanita asal Amerika Serikat di daerah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Saat itu IG bertanggung jawab dengan membawa wanita tersebut ke klinik. Kemudian kurang lebih 1 minggu kemudian pacar wanita itu menemui IG untuk meminta ganti rugi sejumlah $280.000 (Rp 4,2 miliar) atau akan melaporkannya ke polisi," terang Babay.
IG mengaku tak sanggup membayar ganti rugi tersebut. Korban pun melaporkan IG ke polisi. Selang seminggu, polisi menangkap IG dan melakukan pemeriksaan. Saat itu IG tidak ditahan.
"Kemudian, 18 Januari 2023 polisi membawa yang bersangkutan dan menahannya selama enam hari. Setelah itu, yang bersangkutan kembali ke rumah dan menunggu persidangan," terang Babay.
Lebih lanjut, pada 8 Februari 2023 malam, IG kembali mengalami kecelakaan ketika dia ditabrak kendaraan di daerah Pantai Padang Padang, Uluwatu, Badung.
Bule asal Negeri Beruang Merah itu mengalami patah kaki dan tangan. Dia pun tak sadarkan diri selama tiga hari dan mesti dirawat selama sepuluh hari.
Setelah keluar dari rumah sakit, proses hukum terhadap IG berlanjut dan berujung vonis pidana penjara selama enam bulan. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan," jelas Babay.
Akhirnya, masa pidana IG berakhir pada 10 Agustus 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kendati demikian, lantaran proses pendeportasian belum memungkinkan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
IG dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat sampai IG memasuki pesawat.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Babay melanjutkan, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan. Kemudian, bisa diperpanjang paling lama enam bulan berikutnya. Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tandasnya.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol