Polisi kembali melakukan pengungkapan kasus Ayuterra Resort. Di halaman Polres Gianyar, bos Ayuterra Resort ditetapkan menjadi tersangka.
Polres Gianyar, Bali, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus lift putus Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, yang menewaskan lima orang karyawan. Kedua tersangka adalah Mujiono sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort.
Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada mengatakan sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa 26 saksi dan enam orang ahli. Dia menegaskan harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan ahli dan saksi serta barang bukti yang ada, kami menyimpulkan sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Widiada dalam konferensi pers di Polres Gianyar, Selasa (26/9/2023).
Widiada menjelaskan Mujiono sebagai kontraktor dan mekanik inclinator lift tidak terdaftar sebagai ahli tenaga kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator. Mujiono juga merancang lift tidak sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Sehingga lift Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan mengakibatkan tali sling putus saat ada muatan," tegas Widiada.
Sementara, owner Ayuterra Resort, Vincent, menjadi tersangka karena menggunakan lift yang tidak sesuai standar Kemenaker. Menurut Widiada, Vincent menyetujui penggantian tali sling lift dari tiga sling menjadi satu sling.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan