Tak hanya menjadi destinasi wisata yang sip, Desa Tenganan Pengringsingan hingga kini menjaga warisan leluhur melalui awig-awig. Salah satunya, warga dilarang melakukan poligami.
"Sampai sekarang kami diwarisi aturan tertulis yang namanya awig-awig. Seluruh masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan tidak boleh menikah dua kali atau poligami," kata Tamping Takon Tebenan Desa Tenganan, I Putu Suarjana.
Awig-awig ini dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan dan menjunjung kesetaraan gender.
Seiring dengan peraturan awig-awig itu ada sanksi yang menunggu jika awig-awig tersebut dilanggar. Menurut I Putu Suarjana, sanksinya berupa perbedaan pada hak dan tugas pokok fungsi.
Desa Tenganan Pengringsingan di Karangasem, Bali itu memiliki tiga lembaga adat, yaitu krama desa, krama gumi pulangan, dan krama gumi. Setiap lembaga adat memiliki hak dan tugas pokok fungsi yang berbeda.
I Putu Suarjana menjelaskan orang yang disebut sebagai krama Desa adalah sepasang suami-istri yang sama-sama berasal dari Desa Tenganan. Namun, jika masyarakat Desa Tenganan melakukan poligami meskipun dengan sesama warga desa maka akan masuk sebagai krama gumi pulangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebagai krama gumi pulangan, masyarakat yang berpoligami tidak memiliki kesempatan untuk menduduki posisi legislatif desa dan menjadi pimpinan desa adat.
"Nantinya masyarakat yang berpoligami tidak mendapatkan posisi dalam struktur adat. Tapi dalam struktur masyarakat masih memiliki hak. Nanti jika anaknya mengikuti aturan, masih diperbolehkan untuk menjadi pemimpin adat," kata I Putu Suarjana.
Selain itu, sebagai krama gumi pulangan memiliki hak yang lebih rendah dibandingkan krama Desa Adat Tenganan. Contohnya, krama desa berhak mendapatkan minimal 50 kilogram beras per kepala keluarga (KK) saat bulan-bulan biasa. Sedangkan krama gumi pulangan hanya mendapatkan beras 2 kali selama setahun dengan jumlah 25 kilogram per KK.
Menurut I Putu Suarjana, hingga saat ini sudah ada beberapa masyarakat yang melakukan poligami. Masyarakat yang berpoligami akan tetap diperbolehkan tinggal di Desa Tenganan. "Mereka yang berpoligami hanya dipindahkan dalam hal hak dan kewajibannya saja. Masih akan diterima, akan berbeda pada hak dan kewajiban saja," ujar I Putu Suarjana.
Desa Tenganan, yang merupakan salah satu dari delapan Bali Aga, berada di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem di sebelah timur pulau Bali. Desa Tenganan berada sekitar 10 kilometer dari objek wisata Candi Dasa.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol