Singapura tegas melarang peredaran vape, bahkan ada pemeriksaan khusus di bandara. Rupanya, vape sangat berbahaya sampai-sampai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang semua vape dengan perasa.
WHO menyatakan langkah-langkah mendesak diperlukan untuk mengendalikan pemakaian rokok elektrik atau vape. WHO menyebut hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan bahwa vaping membantu perokok berhenti dan vape dapat mendorong kecanduan nikotin pada non-perokok, terutama anak-anak dan remaja. Justru, kini vape seolah dianggap aman dan permisif dipakai anak-anak.
"Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus seperti dikutip dari Reuters.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih banyak anak usia 13-15 tahun yang menggunakan vape dibandingkan orang dewasa di seluruh dunia, dibantu dengan pemasaran yang sangat agresif," dia menambahkan.
WHO dan beberapa organisasi anti-tembakau lainnya mendorong peraturan yang lebih ketat terhadap produk nikotin baru, dengan menargetkan alternatif yang menjadi landasan beberapa perusahaan rokok raksasa seperti Philip Morris International (PM.N) dan British American Tobacco (BATS.L).
Terkait desakan larangannya, WHO mengatakan vape terutama dengan perasa menghasilkan beberapa zat yang diketahui menyebabkan kanker, menimbulkan risiko terhadap kesehatan jantung dan paru-paru, serta dapat mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.
Salah satu negara yang tegas melarangvape adalah Singapura.
Singapura melarang vape sejak 1 Februari 2018. Kini, pihak berwenang Singapura meningkatkan pemeriksaan di berbagai titik keramaian, termasuk Bandara Changi. Bila ditemukan vape, penumpang akan didenda.
"Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda," kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA).
Vaping adalah tindakan ilegal di Singapura dan pelanggarnya dapat didenda hingga SGD 2.000 (Rp 23 jutaan). Mereka yang mengimpor, mendistribusikan atau menjual produk-produk tersebut menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara. Tetapi pemerintah Singapura masih kecolongan vape masuk melalui wisatawan atau perjalanan dari luar negeri oleh warga lokal.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda