Solo masih menjadi pusat penjualan hasil olahan daging anjing. Pemerintah Kota Surakarta mengatakan belum bisa melarang aktivitas itu, hanya sekadar imbauan.
Menyitir Antara, Rabu (31/1/2024), Pemerintah Kota Surakarta menyebut imbauan itu dicantumkan dalam surat edaran. Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho Isbandijarso, mengatakan surat edaran (SE) yang ada saat ini dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan tentang penjualan dan konsumsi daging anjing.
"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," katanya di Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/1).
"Untuk Kota Surakarta memang belum, namun kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," dia menambahkan.
Ia mengatakan saat ini SE dalam proses penyusunan sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi daging anjing karena merupakan makanan nonpangan.
"Kami bisanya baru SE karena untuk undang-undang (UU) tentang pelarangan daging anjing belum ada. Jadi sifatnya baru imbauan," katanya.
Ia mengatakan garis besar dari SE tersebut adalah melarang masyarakat untuk mengonsumsi makanan nonpangan, salah satunya daging anjing. Ya, anjing adalah pembawa penyakit rabies terbesar. Masalahnya, anjing bukanlah hewan ternak.
Anjing yang dikonsumsi tidak jelas asal-usulnya dan dalam pengirimannya anjing dalam jumlah besar dikumpulkan dalam satu mobil. Jika ada yang sudah terkena rabies terlebih dahulu, anjing itu akan menularkan rabies melalui gigitan dan air liur ke luka terbuka atau selaput lendir.
"Karena diindikasikan menimbulkan penyakit yang sifatnya zoonosis, seperti rabies atau bakteri yang mungkin berpengaruh terhadap kesehatan yang mengonsumsi. Namun sekali lagi ini istilahnya imbauan, bukan melarang," katanya.
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Surakarta mencatat hingga saat ini masih ada sebanyak 27 warung daging anjing di Kota Solo dengan kebutuhan kurang lebih 90-100 ekor per hari.
"Dalam hal ini, kami terus edukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya mengkonsumsi daging anjing," kata dia.
Konsumsi daging anjing di Solo dilaporkan cukup tinggi. Pada 2019, dalam laporan Dog Meet Free Indonesia (DMFI) kepada Ganjar Pranowo, yang waktu itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, sebanyak 13.700 anjing dikonsumsi tiap bulan di wilayah tersebut. DMFI juga tercatat ada 82 warung yang menyajikan olahan daging anjing sedangkan di Solo Raya ada 100 warung lebih.
Puluhan warung daging anjing itu membuat Solo menjadi jujugan bagi wisatawan dari kota-kota lain untuk mencicipinya. Kedai makan daging anjing biasa dinamai warung jamu, rica-rica guguk, atau dengan kode RR atau RW.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tidak memasukkan anjing sebagai bahan pangan.
Dalam UU itu disebutkan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Selain itu, UU 18/2009 dan perubahannya mendefinisikan ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Kemudian, produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang yang menyatakan bahwa hewan dan produk hewan telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan keutuhan, dan sertifikat halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan.
Simak Video "Video: MUI soal Baleg Tolak Usul RUU Larangan Perdagangan Anjing-Kucing"
(msl/fem)