HNW Minta Larangan Umrah Backpacker Direvisi

Moch Prima Fauzi - detikTravel
Kamis, 22 Feb 2024 05:39 WIB
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VII, Hidayat Nur Wahid (HNW) (MPR RI)
Jakarta -

Larangan umrah backpacker oleh kementerian agama dikomentari Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota DPR-RI Komisi VII, Hidayat Nur Wahid (HNW). Aturan yang berlaku di Indonesia disarankan disesuaikan dengan perkembangan terkini.

Pemerintah Saudi telah mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis. Visa itu juga bisa diajukan dengan lebih mudah melalui aplikasi di ponsel, Melalui Nusuk.

NHW menyebut dengan kebijakan Arab Saudi itu, kini masyarakat bisa melaksanakan umrah mandiri atau pun umrah backpacker.

HNW menambahkan perbaikan aturan soal Penyelenggaraan Ibadah Umrah ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI yang memang sudah memasukkan revisi UU 8/2019 tersebut sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.

"Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jemaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jemaah. Apalagi, pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah," disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

Namun dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.

"Artinya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah. Dan itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia. Itulah yang juga disampaikan/diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jemaah umrah, saat saya melaksanakan reses.," kata Hidayat.

"Sehingga, saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umrah backpacker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan. Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri/backpacker itu," dia menambahkan.

Dia yakin jika umrah mandiri dilegalisasi, tidak terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. Sebab, masing-masing biro Travel sudah memiliki ceruk jemaah sendiri dengan beragam fitur pelayanan. Regulasi baru itu justru diyakini bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel Umrah, sehingga tidak mengulangi masalah jemaah umrah.

Kebijakan umrah mandiri itu disebut bisa mengoreksi dan menghapuskan biro travel umrah bermasalah atau bahkan biro umrah bodong, yang menjanjikan keberangkatan dengan harga murah, tapi ternyata tidak melaksanakan janji yang dikampanyekan. Fakta itu menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah.

Hidayat yakin dengan adanya regulasi yang baru, jemaah akan memilih untuk umrah mandiri dibandingkan terpapar risiko gagal berangkat atau gagal melaksanakan umroh dengan baik dan benar.

Selain itu, jika melihat wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau larangan wisata religi backpacker. Namun faktanya, biro travel wisata religi di luar haji-umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia.

"Dengan semakin panjangnya antrean haji, umrah atau biasa dianggap sebagai haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jemaah Indonesia untuk ke Tanah Suci. Pemerintah harusnya memfasilitasi dengan membuka seluruh opsi penyelenggaraan, termasuk keberangkatan mandiri (backpacker), dengan tetap memaksimalkan kewajiban negara melindungi warganya. Apalagi, opsi umrah mandiri ini dibuka lebar oleh pihak Arab Saudi," kata dia.

***

Baca berita selengkapnya di sini.



Simak Video "Video Arab Saudi Temani Indonesia ke Round 4, Australia Lolos Piala Dunia"

(bnl/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork