Kini, pemerintah Arab Saudi mempermudah praktik ibadah umrah, tetapi Kementerian Agama masih melarang umrah backpacker. Berbagai pihak mendesak penyesuaian aturan.
Umrah backpacker atau umrah mandiri masih menjadi polemik di Indonesia. Hal ini diminati banyak orang karena dapat menghemat biaya keberangkatan dan jemaah bisa lebih memiliki keleluasaan waktu selama di tanah suci.
Selain itu, pengajuan visa umrah sekarang dipermudah. Jemaah dapat mengajukan di aplikasi Nusuk yang dirilis pemerintah Arab Saudi. Pada aplikasi tersebut, jemaah bisa mendapatkan berbagai informasi tentang umrah, haji, wisata, penginapan, hingga kuliner di Madinah dan Makkah. Selain itu, jemaah juga dapat memesan waktu untuk raudhah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, umrah backpacker dan umrah mandiri bagi calon jemaah di Indonesia masih terhalang oleh Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 86, tertulis perjalanan umrah diharuskan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Adapun PPIU merupakan penyelenggara dalam bentuk jasa travel umrah yang bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah umrah ataupun haji.
"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, dalam situs resmi Kemenag.
Desakan untuk adaptasi
Seiring dengan itu, Sekjend DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI), Faried Aljawi, menyebut bahwa umrah adalah praktik ibadah dan bukan sekedar jalan-jalan. Sehingga, mesti ada edukasi dan persiapan kepada calon jemaah. Ia menyebut hal itu terakomodir di PPIU.
"Untuk orang bepergian ke luar negeri dengan umrah itu beda. Karena mereka ada bimbingannya, salah satunya bimbingan ibadah," ucapnya saat diwawancarai detikTravel, Senin (19/2/2024).
Di sisi lain, berbagai pihak meminta Kemenag adaptasi ketentuan yang diterapkan oleh Arab Saudi. Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota DPR-RI Komisi VII, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyarankan pemerintah menyesuaikan dengan perkembangan terkini.
HNW Menyebut adanya kebijakan Arab Saudi membuat masyarakat bisa melaksanakan umrah mandiri ataupun umrah backpacker. Ia menyebut perbaikan aturan soal Penyelenggaraan Ibadah Umrah sejalan dengan agenda Komisi VIII DPR-RI yang memasukkan revisi UU 8/2019 sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.
"Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jemaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jemaah. Apalagi, pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah," disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
"Artinya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah. Dan itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia. Itulah yang juga disampaikan/diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jemaah umrah, saat saya melaksanakan reses.," tambah Hidayat.
"Sehingga, saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umrah backpacker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan. Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri/backpacker itu," pungkasnya.
Baca juga: HNW Minta Larangan Umrah Backpacker Direvisi |
(wkn/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!