Umrah Backpacker Nggak Dilarang, tapi Risiko Buat Jemaah Rentan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Umrah Backpacker Nggak Dilarang, tapi Risiko Buat Jemaah Rentan

Weka Kanaka - detikTravel
Senin, 26 Feb 2024 20:37 WIB
Men walk with umbrellas as people start arriving to perform the annual Haj in the Grand Mosque, in the holy city of Mecca, Saudi Arabia, June 24, 2023. REUTERS/Mohamed Abd El Ghany
Ilustrasi Mekkah. (REUTERS/Mohamed Abd El Ghany)
Jakarta -

Umrah backpacker atau mandiri tengah diminati karena Arab Saudi membuat aturan baru yang memudahkan. Kemenag sebut tak melarang, tetapi mengingatkan untuk yang rentan.

Saudi meluncurkan kebijakan baru untuk mempermudah para jemaah seluruh dunia yang ingin umrah. Kebijakannya meliputi visa elektronik, diperbolehkan visa kunjungan atau transit untuk umrah, hingga merilis aplikasi Nusuk.

Hal ini tentunya membuat geliat umrah semakin meningkat bagi banyak calon jemaah. Banyak dari mereka menginginkan umrah mandiri atau umrah backpacker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Indonesia masih menerapkan Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di dalam pasal 86, tertuang perjalanan umrah diharuskan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Dalam hal ini yakni biro travel umrah yang terlisensi dan resmi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, membantah bahwa Kemenag melarang jemaah melakukan umrah mandiri atau umrah backpacker. Namun, ia menyebut adanya aturan ini juga perlu merujuk kondisi mayoritas di Tanah Air yang rentan.

ADVERTISEMENT

Yang menjadi kerentanan tersebut adalah kondisi jemaah Indonesia umumnya awam dan belum memiliki pengalaman bepergian ke luar negeri.

"Banyak sekali orang yang ingin ke sana ke tanah suci dan di antara mereka orang-orang ini yang menabung bertahun-tahun, belum pernah ke negara lain. Dan satu-satunya tujuan ke luar negeri adalah tanah suci. Dan orang-orang itu, seringkali tidak tahu apa yang terjadi di sana dan sangat rentan dan vulnerable jika tidak dilindungi. Dia bisa terkena penipuan, ada sasaran orang-orang yang ingin mengambil keuntungan," kata Anna saat dihubungi detikTravel, Sabtu (24/2/2024).

"Itulah sebabnya disarankan untuk mengambil ibadah umrah melalui PPIU yang memiliki izin, kenapa? Kalau sudah memiliki izin, itu mereka terdaftar di kemenag. Di Kemenag itu juga ada siapa penanggung jawabnya, perusahaan apa, maka kalau terjadi apa-apa kita tahu siapa yang harus bertanggungjawab. Sebetulnya latar belakang mengapa ada undang-undang tersebut," kata dia menjelaskan.

Senada dengan pernyataan Anna, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, juga menyampaikan bahwa ibadah umrah secara mandiri atau backpacker tidak cocok untuk yang awam dan rentan.

"Kelemahan yang ada di umrah mandiri tentu akan rentan tersesat, ini bagi mereka-mereka yang baru bepergian ke luar negeri atau baru umroh. Ini pasti akan mengalami kesulitan dan saya tidak merekomendasikan mereka. Apalagi baru keluar negeri datang sendiri ke sana, itu saya kira akan mengalami hambatan-hambatan yang serius," ucapnya saat dihubungi detikTravel dalam kesempatan yang terpisah.

"Yang kedua adalah mereka yang usia lanjut jangan sampai menggunakan umroh backpacker atau umroh mandiri. Yang ketiga adalah mereka yang punya sakit," Mustolih menambahkan.




(wkn/wkn)

Hide Ads