Traveler yang kehilangan paspor bisa lho mengurus di kantor imigrasi terdekat. Traveler tidak harus kembali ke kantor imigrasi penerbit paspor yang hilang.
Ya, traveler yang kehilangan paspor dapat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terdekat. Syaratnya, traveler membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan e-KTP.
Subkoordiantor Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan pengurusan surat kehilangan sebaiknya segera dilakukan di kantor kepolisian terdekat ketika paspor tersebut hilang.
"Usai menjalani proses BAP, pemohon wajib membayar biaya denda sebesar Rp 1.000.000. Setelah itu, barulah pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian paspor karena hilang," tutur Achmad seperti dikutip dari situs resmi imigrasi pada Rabu (28/2/2024).
Paspor Hilang di Luar Negeri
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri, prosedur yang dilakukan hampir sama. Bedanya, setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, pemohon harus datang ke KBRI/KJRI/KDEI (Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia/Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) yang terdekat.
Traveler kemudian mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor. Dokumen tersebut hanya dapat digunakan satu kali untuk kembali ke Indonesia.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya sebaik mungkin karena paspor merupakan dokumen resmi negara yang mengandung identitas diri pemegangnya," ujar Achmad.
"Kami juga menyarankan agar pemegang paspor mengarsipkan paspor miliknya, baik dalam bentuk foto, fotokopi maupun scan untuk mempermudah apabila terjadi hal yang tak diinginkan seperti paspor hilang," ujarnya.
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, pemohon wajib mempersiapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah.
Biaya permohonan paspor yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa (nonelektronik) dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. Selain itu, ada biaya denda paspor hilang sebesar Rp 1 juta.
Syarat pengajuan paspor hilang:
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Akta lahir
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Biaya Paspor Hilang
Biaya pembuatan paspor karena paspor hilang menjadi lebih mahal. Sebab, traveler harus membayar biaya pembuatan paspor dan denda akibat paspor hilang.
Biaya pembuatan paspor:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Biaya penggantian paspor hilang atau rusak:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0
Kondisi kahar yang dimaksud adalah banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Simak Video "Video: Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga"
(fem/fem)