Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk Ragunan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk Ragunan

Antara - detikTravel
Kamis, 20 Jun 2024 18:07 WIB
Calon pengunjung Ragunan yang terkena ganjil-genap parkir di luar area
Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan dengan kendaraan pribadi diwajibkan membawa STNK.
Jakarta -

Pengelola Taman Margasatwa Ragunan menegaskan peraturan soal kendaraan pengunjung. Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masuk ke dalam kebun binatang itu.

"Kami sudah memasang rambu 'Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk'," kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).

Langkah itu sebagai salah satu usaha untuk memastikan kendaraan layak jalan. Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan sidak untuk busa pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan.

Dari sidak itu Kementerian Perhubungan menemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi surat, seperti uji kendaraan bermotor atau kir dan STNK tetap beroperasi mengangkut penumpang.



Wahyudi menuturkan aturan itu sebenarnya sudah dari dulu diterapkan. Namun, kini lebih memperketat aturan sebagai salah satu syarat masuk dalam kawasan wisata itu.

"Kendaraan yang masuk wajib ber-STNK tujuannya untuk keamanan bersama dengan adanya surat-surat lengkap dan pemiliknya juga harus jelas," ujarnya.

Dia menuturkan syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk.

Adapun terkait bus yang dinyatakan tidak laik jalan memang di luar kewenangan pengelola Taman Margasatwa Ragunan.

"Terkait kelayakan, uji kir kendaraan maupun bus bukan kewenangan kami untuk tindak lanjutnya," ujarnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan ketika melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/6).

Menurutnya, 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Adapun tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yang dilakukan sidak yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.

Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus dengan rincian 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads