Pemerintah Thailand memastikan larangan penjualan alkohol pada siang hingga sore hari dicabut menjelang libur Tahun Baru 2026. Aturan itu sempat dibanjiri kritik dari wisatawan dan pelaku usaha yang kebingungan.
Wakil Perdana Menteri Sophon Zarum sekaligus memastikan bahwa proses dengar pendapat publik selama 15 hari untuk menilai aturan tersebut telah selesai. "Prosesnya sudah selesai," ujarnya, dikutip dari Bangkok Post, Rabu (3/12/2025).
Namun, Sophon menegaskan tidak semua toko bisa langsung menerapkan aturan baru. Hanya usaha yang terdaftar, termasuk toko kelontong resmi, yang diperbolehkan menjual alkohol pada jam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk konsumsi di tempat, pemerintah tetap memberikan batas waktu. Minum di tempat umum diperbolehkan hingga pukul 01.00 waktu setempat, tetapi penjualan alkohol harus berhenti tepat pukul 00.00.
Pencabutan larangan itu disetujui Komite Kebijakan Alkohol Nasional pada 13 November lalu, menyusul kritik publik yang meluas terhadap aturan lama. Sebelumnya, siapa pun yang minum di luar jam yang diperbolehkan bisa didenda 10.000 baht (sekitar Rp 5 juta).
Aturan larangan, yang berlaku sejak 1972 itu, diakhiri untuk mendorong pariwisata dan menggerakkan roda ekonomi, terutama menjelang periode puncak libur Tahun Baru dan Festival Songkran.
Kebijakan lama tersebut memang sering menuai pertentangan, baik dari wisatawan maupun pelaku industri. Presiden Asosiasi Bisnis Khaosan Road, Sa-nga Ruangwattanakul, menuturkan banyak pelaku usaha di sektor jasa dan hiburan malam kesulitan memahami aturan yang ambigu itu.
Dengan pencabutan larangan ini, diharapkan aktivitas pariwisata dan bisnis minuman di Thailand bisa kembali normal, tanpa membingungkan pengunjung maupun pengusaha lokal.
"Salah satu kekhawatiran kami adalah jikan wisatawan masih minum pukul 14.00 atau lewat 01.00, meski tersisa setengah gelas bir, baik pengunjung maupun tempat usahanya bisa didenda hingga Rp 5 juta," kata Sa-nga dalam laporan Khaosod.
(upd/fem)












































Komentar Terbanyak
Sumut Dilanda Banjir Parah, Walhi Soroti Maraknya Deforestasi
Viral Tumbler Penumpang Raib Setelah Tertinggal di KRL, KAI Sampaikan Penjelasan
Foto Tumpukan Kayu Gelondongan di Pantai Padang dan Danau Singkarak