PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti

Ahmad Viqi, Fabiola Dianira - detikTravel
Rabu, 06 Agu 2025 19:09 WIB
Ilustrasi kafe di Bali (Instagram)
Denpasar -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menegaskan restoran dan kafe yang memutar suara alam, seperti kicauan burung tetap wajib membayar royalti.

Suara-suara alam seperti gemericik air hingga kicauan burung dianggap tidak ada bedanya dengan lagu yang diputar di ruang publik, sehingga tetap harus membayar royalti.

"Termasuk itu tadi, musik, suara alam, suara binatang, burung dan lain sebagainya. Karena itu direkam kan, ada proses di situ. Selama dia diputar di ruang publik, pasti dia akan kena aturan itu," ujar Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, Perry Markus, saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan imbauan mengenai royalti musik ini telah disosialisasikan dalam pertemuan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beberapa waktu lalu.

"Karena kami kan sudah mengadakan sosialisasi dengan LKMN beberapa waktu yang lalu. Sosialisasi mengenai royalty musik dan lagu ini. Kalau memang putar lagu dan musik, bayarlah royalty-nya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ucapnya.

Perry juga menyarankan apabila tidak ingin membayar royalti, pelaku usaha sebaiknya tidak memutar lagu sama sekali.

"Yang kedua, kalau tidak mau bayar, jangan putar lagu dan musik. Itu saja sih sebenarnya. Ringkasnya seperti itu," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa sistem pembayaran royalti saat ini masih bersifat blanket license atau menyeluruh. Artinya, meski hanya memutar sebagian kecil lagu, pelaku usaha tetap wajib membayar royalti secara penuh sesuai ketentuan.

"Mau kita putar lagu itu atau tidak, kalau kita sudah memperdengarkan musik di ruang publik, tetap kena royalti-nya. Itu perhitungannya seperti yang sudah ada itu," terangnya.

Namun, ke depannya akan diterapkan sistem baru bernama SILM (Sentra Informasi Lagu dan Musik), yang memungkinkan pembayaran royalti berdasarkan lagu yang benar-benar diperdengarkan.

"Kalau itu sudah dibuat, mungkin baru bisa seperti yang tadi. Kayak orang karaokelah kira-kira. Karaoke kan kita putar lagu-lagu yang itu, itu aja yang kita bayar," katanya.

Ia pun berharap DPR bisa segera menyelesaikan rencana perubahan undang-undang walaupun belum tahu kapan akan rampung.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Badung, I Gede Ricky Sukarta, berharap pelaksanaan regulasi ini tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.

"Walaupun kami mendukung regulasi ini, tentu kita berharap ada transparansi dalam pelaksanaannya oleh LMKN dan pihak terkait. Ini penting demi keharmonisan kehidupan bernegara, khususnya di Bali," ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi, mengingat pemerintah merupakan pemegang kebijakan.



Simak Video "Video: PHRI Bali Bicara Akomodasi Ilegal di Balik Turunnya Tingkat Hunian Hotel"


(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork