Pembangunan Masif Vila di Pulau Padar, Pengamat: Menpar Kok Diam?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pembangunan Masif Vila di Pulau Padar, Pengamat: Menpar Kok Diam?

Syanti Mustika - detikTravel
Jumat, 08 Agu 2025 20:05 WIB
Seenggaknya sekali seumur hidup traveler menjejak Pulau Padar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sini, rasanya tentram dan nyaman usai melepaskan pandangan sejauh-jauhnya.
Keindahan Pulau Padar ( Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo akan dibangun ratusan vila dan fasilitas pendukung. Pengamat pariwisata menyorot jika rencana ini adalah hal yang keliru.

Pengamat kebijakan publik pariwisata, Profesor Azril Azhari menilai pemerintah tidak tegas terhadap kawasan konservasi atau taman nasional.

"Nah, sekarang tuh pemerintah ingin mengembangkan pariwisata kah atau mengkonservasi semua alam kita? Kalau pariwisata ada undang-undangnya di mana dasar utamanya berbasis pada ekosistem pariwisata," ujar Azril saat dihubungi detikcom, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azril mengatakan pembangunan masif di kawasan konservasi bisa mengganggu keseimbangan ekosistem. Terutama, Komodo hewan endemik yang juga diakui oleh UNESCO dan sorotan internasional tertuju padanya.

"Kalau taman nasional kan enggak boleh ada bangunan, enggak boleh orang hidupkan di sana. Apalagi ini pembangunan. Pembangunan itu kan orangnya hidup di sana semua kan? Tukangnya, segala macam traktornya, alat beratnya hingga suara ribut pembangunan. Belum lagi kapal lalu-lalang mengangkut bahan siang-malam. Belum polusi dan limbahnya. Wah, ini bisa mati kita binatang kita ini," katanya.

ADVERTISEMENT
Seenggaknya sekali seumur hidup traveler menjejak Pulau Padar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sini, rasanya tentram dan nyaman usai melepaskan pandangan sejauh-jauhnya. Pulau Padar di Nusa Tenggara Timur (NTT) Foto: Andhika Prasetia

Perizinan untuk pembangunan fasilitas pariwisata itu dimiliki oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar sejak 2014. Izin dikeluarkan oleh Siti Nurbaya yang saat itu menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat keputusan bernomor SK.796/Menhut-I/2014 pada September 2024.

Dalam SK itu, PT KWE mendapatkan hak melakukan usaha penyediaan sarana wisata alam. Luas kawasan yang mereka dapat seluas 274,13 hektare atau 19,5 persen dari total luas Pulau Padar. Izin pengelolaan yang dipegang PT KWE berlaku untuk jangka waktu 55 tahun. Izin pembangunan tahap I keluar tahun 2020.

AMDAL Telat Disusun

Selanjutnya, dia menyoroti bagaimana telatnya AMDAL disusun, secara izinnya pembangunan telah dikeluarkan satu dekade lalu.

"AMDAL itu prasyarat. Jadi, sebelum membuat sesuatu harus AMDAL dulu. Ini baru amdal mau dibuat sekarang. Itu kan gila menurut saya. Enggak bisa, itu prasyarat. Nah, di dalam AMDAL itu sudah ada enggak manajemen risiko kita terhadap alam dan sebagainya? Nah, ini yang jadi masalah kita," lanjutnya.

Dalam catatan detikTravel, pada tahun 2024 jumlah komodo yang hidup di TN Komodo ada 3.396 ekor. Kadal raksasa ini tersebar di lima pulau dan paling banyak di Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Sedangkan di Pulau Padar hanya beberapa puluh saja.

Walau di Pulau Padar jumlah komodo yang hidup cuma puluhan, namun tetap saja mereka hewan yang dilindungi dan terancam bahaya. Ditambah lagi, secara lokasi, pulau-pulau yang dihuni komodo tidak terlalu berjauhan.

"Harusnya pulau-pulau lima pulau yang disebut Taman Nasional Komodo itu tidak boleh ada hunian," lanjutnya.

Berkaca kepada kasus kartu kuning yang diberikan UNESCO kepada Geopark Danau Toba, Azril mempertanyakan apakah TN Komodo juga ingin berada di posisi yang sama. Jika pembangunan besar-besaran ini dilakukan, besar sekali kemungkinan kartu merah akan didapatkan TN Komodo.

"UNESCO sudah memberikan kartu kuning kan ke Danau Toba? Kalau di Danau Toba kan itu geoparknya ya. Tapi kalau ini kan binatang hidup yang langka, yang di dunia hanya ada satu-satunya di Pulau Komodo dan sekitarnya. Nah, itu kenapa enggak dijaga? Saya bertanya, apakah ini taman nasional atau ini menjadi pemukiman nasional?" tambahnya.

Pemerintah Harus Kaji Ulang Pembangunan Vila di Pulau Padar

Pakar kebijakan pariwisata ini menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang kembali rencana ini. Libatkan para ahli dan kaji secara ilmiah bagaimana dampak dari pembangunan ini bagi flora dan fauna yang hidup di kawasan taman nasional.

"Pemerintah menurut saya tidak paham saintifik. Membangun hutan tapi cara saintifiknya juga tidak ada. Membangun pariwisata tidak ada saintifiknya. Itulah kelemahan kita. Jadi berbasis kepada ilmiah harusnya,"

"Jadi pariwisata harus melihat atau mengacu kepada ekosistem pariwisata. Pariwisata yang berbasis ekosistem kalau menurut saya ya tidak boleh dibangun di sana. Ini Menteri Pariwisata dan wakilnya kok diam aja?" sentilnya.

Dikutip dari Antara, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, tidak boleh merusak lingkungan dan habitat komodo. Dia memastikan setiap rencana pembangunan, termasuk oleh swasta, harus melalui proses panjang dengan penilaian ketat, termasuk dari UNESCO sebagai pemberi status Situs Warisan Dunia.

"Saya akan pastikan, kalaupun swasta ini membangun maka yang paling inti itu adalah di ekologisnya. Jangan sampai merusak lingkungan, merusak habitat komodo. Itu yang bisa saya sampaikan hari ini," kata Menhut Raja Juli Antoni ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Menyambut pernyataan Raja Juli, Profesor Azril kembali mempertanyakan kajian ilmiah pembangunan yang tidak merusak lingkungan.

"Coba saya tanya, bangunan apa yang tidak merusak lingkungan? Kan bangunan tetap harus ada fondasinya. Menurut saya seorang menteri ngomong begitu secara ilmu tidak ilmiah. Dari mana bangunan tidak merusak lingkungan? Kemudian itu Menteri Pariwisata kok diam?' tuturnya.

Azril pun berharap kepada Presiden Prabowo untuk melarang pembangunan di Pulau Padar ini.

"Kami meminta himbauan Bapak Presiden, tolonglah jangan dibangun di Padar itu. Kami hanya bisa mengadu kepada presiden, Mohon jaga Indonesia. Apalagi Indonesia ini mau ulang tahun yang ke-80 tahun. Kan di Taman Nasional itu kan tidak boleh ada bangunan, apalagi untuk bangunan vila dan orang datang ke sana, waduh jangan deh," harapnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Investor Dapat Izin 55 Tahun untuk Bangun 619 Vila-Spa di Pulau Padar"
[Gambas:Video 20detik]
(sym/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads