Polemik pembayaran royalti lagu dan musik merembet ke pengusaha bus. Sekarang banyak perusahaan bus yang melarang kru mereka memutar lagu dan musik di jalan.
Setelah kafe dan restoran di sejumlah daerah tidak memutar lagu-lagu Indonesia gara-gara ogah membayar royalti ke pihak terkait, kali ini giliran Bus.
Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) telah mengeluarkan imbauan kepada kru maupun pemberitahuan kepada pelanggan bahwa bus mereka tidak lagi memutar musik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiriman tentang kebijakan PO Bus ini viral di media sosial Threads. Fenomena ini mencuat berawal dari kiriman foto akun @ekopriianto yang banyak mendapatkan reaksi dari netizen.
"Gara gara Royalti Lagu, merambat kemana mana termasuk ke bus umum, pengelola bus udah mulai menghimbau kru untuk tidak putar musik," demikian takarir foto kiriman akun tersebut dilihat Minggu (17/8/2025) kemarin.
Baca juga: Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan |
Dalam foto yang diunggah akun tersebut tampak pengumuman yang disampaikan oleh salah satu PO Bus yang juga beroperasi di Sidoarjo. Yakni PO Eka Mira.
PO tersebut menyatakan pengumuman kepada krunya agar selama mengoperasikan mengantar pelanggan hingga ke tujuan tidak memutar lagu Indonesia.
"Diberitahukan kepada semua kru bus PO Eka Mira mulai saat ini tidak diperbolehkan/dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. khususnya lagu/musik Indonesia. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Sidoarjo, 16-08-2025. Ttd Operasional," demikian pemberitahuan PO Eka Mira yang ditulis dengan huruf kapital.
![]() |
Bukan hanya PO Eka Mira saja, PO Bus lainnya juga menyampaikan pengumuman tentang hal yang sama melalui akun medsosnya. Salah satunya PO Bus Sumber Alam.
Bus yang melayani rute Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Pulau Jawa dan Sumatra itu bahkan membuat tagar #TransportasiIndonesiaHening.
Disampaikan melalui akun Instagram @sumberalam.id bahwa PO Bus itu untuk sementara waktu memutuskan tidak memutar musik maupun lagu selama perjalanan.
"Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan," demikian pernyataan PO Bus tersebut.
Melalui akun yang sama dijelaskan alasan penerapan kebijakan itu yang dianggap sebagai bentuk kepatuhan sekaligus untuk menghindari pelanggaran atas aturan PP No. 56 Tahun 2021.
"Serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti," lanjut akun @sumberalam.id dalam pemberitahuan tersebut.
Pihak PO Bus pun memastikan bahwa meskipun perjalanan dengan Bus Sumber Alam akan berlangsung dalam suasana hening, perusahaan itu tetap memprioritaskan kenyamanan, keamanan, dan pelayanan terbaik bagi penumpang.
---------
Artikel ini telah naik di detikJatim.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Hotel di Mataram Kaget Disurati LMKN, Ditagih Royalti Musik dari TV di Kamar