Klaim Anggota DPR soal UU Kepariwisataan: Pariwisata Dilihat Sebagai Ekosistem

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Klaim Anggota DPR soal UU Kepariwisataan: Pariwisata Dilihat Sebagai Ekosistem

Antara - detikTravel
Senin, 13 Okt 2025 18:03 WIB
Sejumlah wisatawan meluncur bebas dengan menggunakan ban karet di objek wisata Botu Kapali River Tubing di Desa Bihe, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (15/9/2025). Objek wisata yang masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata (ADWI) 2024 tersebut memiliki panjang jalur 500 meter dan dikelola oleh Pemerintah Desa setempat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/nz
Ilustrasi wisatawan (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin)
Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah mengklaim Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan melihat pariwisata sebagai ekosistem, bukan lagi industri.

Disahkannya undang-undang itu dinilai Siti menandai perubahan paradigma besar dalam pembangunan sektor pariwisata nasional, dari yang semula berorientasi industri menjadi berbasis ekosistem.

"Undang-undang ini tidak lagi melihat pariwisata hanya sebagai industri, tetapi sebagai ekosistem yang mencakup banyak unsur, mulai dari destinasi, budaya, UMKM, pendidikan, hingga infrastruktur," kata dia seusai sosialisasi UU Kepariwisataan di Purwokerto, seperti dikutip Antara, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan paradigma ekosistem dalam pariwisata menempatkan semua unsur pendukung sebagai bagian tak terpisahkan dalam pengembangan destinasi.

ADVERTISEMENT

UMKM, kata dia, menjadi salah satu pilar penting karena berperan dalam melengkapi daya tarik wisata melalui kuliner, suvenir, hingga layanan penunjang lainnya.

"Gerakan kepariwisataan ini harus melibatkan UMKM secara masif. Kuliner, merchandise dan oleh-oleh merupakan bagian yang menghidupkan destinasi," katanya.

Selain UMKM, sektor budaya juga menjadi elemen penting karena setiap daerah di Indonesia memiliki kekayaan budaya yang khas dan dapat menjadi daya tarik wisata tersendiri.

"Kita ingin setiap destinasi menonjolkan kekhasan budayanya, agar wisatawan tidak hanya terpusat di satu titik tetapi tersebar merata di berbagai daerah," ucap dia.

Dia mengatakan undang-undang tersebut juga memberikan perhatian besar terhadap pengembangan desa wisata sebagai ujung tombak pariwisata berbasis masyarakat.

Melalui regulasi baru tersebut, kata dia, desa-desa diharapkan mampu membangun ekosistem wisata terintegrasi dengan wilayah sekitarnya.

"Tidak semua desa wisata harus memiliki semua kelengkapan sendiri. Bisa saling melengkapi dengan desa tetangga agar terbentuk wisata terintegrasi yang menggerakkan ekonomi lokal," ungkap dia.

Dengan pendekatan ekosistem, Siti berharap pariwisata nasional dapat tumbuh lebih inklusif, berkelanjutan, dan merata di seluruh daerah.

"Melalui ekosistem pariwisata, kita ingin pembangunan tidak hanya berpusat di kota besar, tetapi juga menghidupkan ekonomi desa," ujar Siti.

"Selama ini destinasi wisata sering dianggap hanya milik mereka yang punya modal besar. Padahal, banyak peluang sederhana yang bisa dimanfaatkan, seperti mengelola kuliner, toilet wisata, transportasi kecil seperti odong-odong, atau bahkan fotografi bagi anak muda," pungkas legislator dari Dapil Banyumas-Cilacap tersebut.




(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads