Satu Tahun Prabowo-Gibran, Izin Amdal Bermasalah Jadi Sorotan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Satu Tahun Prabowo-Gibran, Izin Amdal Bermasalah Jadi Sorotan

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Selasa, 21 Okt 2025 15:31 WIB
Presiden Prabowo Subianto (atas, kedua kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (atas, kanan) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Sidang kabinet paripurna yang bertepatan dengan setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran tersebut membahas realisasi pada 2025 dan rencana kerja pada 2026 terkait program kerja Kabinet Merah Putih di sejumlah bidang, dari ekonomi, bidang pangan, energi, pemberantasan kemiskinan, hingga pembangunan SDM. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Pemerintahan Prabowo-Gibran sudah berlangsung satu tahun. Ada banyak kekurangan, salah satunya izin Amdal yang kerap bermasalah dan jadi sorotan.

Beberapa waktu lalu kecantikan kepulauan Raja Ampat sempat terancam oleh keberadaan tambang. Selain itu, ada juga rencana investor membangun ratusan vila dan fasilitas pariwisata lainnya di pulau Padar.

Pulau Sipora, salah satu surga surfing di Mentawai juga terancam pengelolaan hutan adat oleh perusahaan. Semua itu berhubungan dengan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam acara diskusi Satu Tahun Asta Cita Prabowo-Gibran, permasalahan tentang Amdal itu juga disinggung oleh para pakar. Mereka mengakui pemerintahan Prabowo-Gibran acapkali menuai polemik akibat rumitnya Amdal.

"Ada berapa ribu Amdal yang tidak selesai-selesai. Penyelesaian Amdal itu antara 6 bulan, 1 tahun sampai 2 tahun dengan ongkos yang besar," kata Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur BI seperti dikutip Selasa (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

Burhanuddin kemudian mencontohkan kasus yang terjadi di KEK Karimun, Kepulauan Riau. Meski bangunan sudah berdiri, tapi ternyata izin Amdalnya belum keluar.

"Sudah berdiri? Sudah. Mau di-deliver? Sudah. Jalan? Sudah. Commissioning?. Tapi Amdal-nya belum selesai itu. Akhirnya yang sudah ada di situ, di kawasan ekonomis situ lari ke Vietnam. Kita harus menunggu 2 tahun lagi," ungkap dia.

Menurut Burhanuddin, hal-hal seperti itu yang harus diperbaiki supaya kebijakan dan perizinan, seperti Amdal bisa selaras. Mumpung masih ada waktu 4 tahun lagi untuk melakukan perbaikan.

Diskusi Satu Tahun Prabowo-GibranDiskusi Satu Tahun Prabowo-Gibran Foto: (dok. Istimewa)

"Dan waktu masih cukup saya kira, 4 tahun ke depan. Kita akan bisa berperan di situ dengan cara kita masing-masing," kata dia.

Pakar ekonomi, Frans BM Dabukke menambahkan pemerintah saat ini sudah on the track, hanya tinggal bagaimana kapal ini bisa melewati ombak tantangan yang semakin tinggi

"We are on the track, kita harus optimis karena ini maraton bukan sprint. Kapal induk ini melewati ombak yang tinggi itu, tapi ternyata ombaknya memang lebih tinggi," ujar Frans.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali pun menegaskan pentingnya investor dan industri untuk mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh mereka.

"Kalau untuk pembangunan yang dilakukan, pastinya harus memiliki izin yang diperoleh dari instansi terkait. Ada prosedurnya, yaitu AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup," ujar Made Krisna Dinata, Direktur Walhi Bali dikutip Kamis (13/6).

AMDAL terdiri dari RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). Instansi yang berhak mengeluarkannya adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi.

"Instansi itu berhak atau berwenang memberikan izin bagi siapapun yang ingin melakukan pembangunan, dengan kriteria tertentu itu wajib memenuhi perizinan dan memiliki dokumen-dokumen lingkungan," jelas Krisna.




(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads