Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali merespons penetapan tersangka terhadap warga negara (WN) Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, yang menghina perayaan Nyepi lewat unggahan di media sosial (medsos). Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, mengapresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
"Kami melihatnya sudah bagus dan patut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah melakukan pengusutan atas hal ini," ujar Kenak saat dihubungi detikBali, Minggu (22/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kenak, penindakan hukum penting sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan dan budaya Bali yang bersifat sakral.
Dia juga mengatakan bahwa pelanggaran terhadap Catur Brata Penyepian memang masih kerap terjadi, terutama oleh pihak yang belum memahami makna Nyepi secara utuh. Setiap desa adat, sebagai pemerintahan tingkat kecil, sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengawasi wilayahnya.
Kenak menegaskan pengawasan selama Nyepi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat negara, tetapi juga merupakan peran strategis desa adat sebagai penjaga ketertiban sosial di tingkat lokal.
"Aspek sosial yang memiliki kewenangan adalah desa adat dan hukum tentu saja aparat penegak hukum," kata Kenak.
Kenak berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wisatawan asing maupun masyarakat luas agar lebih menghormati kearifan lokal Bali, terutama dalam pelaksanaan hari-hari suci keagamaan, seperti Nyepi yang dijalankan dengan penuh kekhusyukan.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Luzian Andrin Zgraggen sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. Bule Swiss itu diduga menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga gelar perkara pada Sabtu (21/3). Penanganan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun.
"Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya, dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun," ujar Ariasandy kepada detikBali, Minggu (22/3).
Luzian dalam unggahannya menuliskan kalimat bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali. Pria Swiss itu mulanya menjelaskan adanya aturan tidak boleh berkeliaran di luar rumah saat Nyepi di Bali.
Luzian lantas menyebut dirinya tidak akan memedulikan aturan Nyepi tersebut. Sontak, unggahan turis asing itu tersebut viral hingga memicu reaksi keras dari warganet.
"A day of silence where you're not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too," demikian unggahan Luzian di Instagram.
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
Kalau Budget Bukan Jadi Masalah, Mau Liburan ke Mana?
Hotel-hotel Mewah Dubai Meratap, Jual Kemewahan dengan Diskon 50%
Presiden Jerman Mau ke RI, Bertemu Prabowo dan Susuri Terowongan Silaturahmi