Begini Cara Bikin Paspor yang Kini Berlaku 10 Tahun

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Begini Cara Bikin Paspor yang Kini Berlaku 10 Tahun

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 12 Okt 2022 15:14 WIB
Petugas Imigrasi menunjukkan Pas Lintas Bara (PLB) di Kantor Imigrasi, Jagoi Babang, Kalbar, Kamis (8/9/2022).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Masa berlaku paspor Indonesia resmi diperpanjang menjadi 10 tahun mulai 12 November 2022. Berikut syarat bikin paspor.

Sebelumnya, paspor hanya berlaku selama lima tahun. Perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun itu sesuai dengan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diundangkan pada 29 September 2022.

Beleid yang mengatur masa berlaku paspor menjadi 10 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi traveler yang ingin membuat paspor, kini bisa melakukannya secara daring. Traveler hanya perlu mendaftar melalui aplikasi pembuatan paspor yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, M-Paspor.

Syarat Bikin Paspor

Dalam pembuatan paspor, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut di antaranya:

ADVERTISEMENT

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Setelah semua dokumen siap, traveler bisa langsung mengisi formulir yang tersedia di aplikasi pembuatan paspor.

Berikut urutan bikin paspor:

1. Daftar online

Unduh aplikasi Layanan Paspor Online atau mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id. Anda bisa langsung mengunggah dokumen yang diminta untuk dilengkapi.

2. Pilih kantor imigrasi

Jika sudah selesai mengisi formulir yang tersedia, pilih kantor imigrasi terdekat. Selain memilih tempat, Anda juga wajib memilih tanggal pengambilan paspor. Simpan barcode antrean yang disediakan.

3. Lakukan pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang ada pada aplikasi. Tagihan disesuaikan dengan jenis paspor yang dibuat.

4. Datang ke kantor imigrasi

Datang ke Kantor Imigrasi tujuan sesuai tanggal dan waktu yang dipilih sebelumnya. Anda juga harus membawa dokumen yang sebelumnya diunggah saat melakukan pendaftaran secara daring.




(fem/fem)

Hide Ads