Video Lepas Status WNI Bayar Tarif Rp 5 Juta, Menkum: Mereka Mampu

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

detikUpdate

Video Lepas Status WNI Bayar Tarif Rp 5 Juta, Menkum: Mereka Mampu

Ori Salfian - detikTravel
Senin, 20 Jul 2026 22:52 WIB

Terbit aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraan diharuskan membayar tarif Rp 5 juta. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan yang mengajukan melepas kewarganegaraan merupakan orang yang mampu.

Embed Video
Hide Ads