
Jakarta Larang Kantong Kresek
DKI Jakarta mulai 1 Juli memberlakukan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Masyarakat diminta menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta mulai 1 Juli memberlakukan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Masyarakat diminta menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Kebijakan itu pun positif untuk pariwisata Jakarta.
Untuk membiasakan pengunjung tak lagi gunakan kantong plastik sekali pakai, Grand Indonesia melakukan aksi nyata. Membagikan kantong belanja ramah lingkungan.
Sampah plastik dan lingkungan menjadi pro dan kontra yang terus hangat. Tapi pernahkah terpikirkan yang membuat plastik berbahaya itu pemakainya atau bahannya?
Bukan rahasia lagi, sampah menjadi salah satu permasalahan warga dunia. Bisakah kita 'berperang' melawan sampah plastik?
DKI Jakarta mewajibkan pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Sanksi bagi pelanggar, namun ada yang kurang.
Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai diterapkan. Pelaksanaannya gampang-gampang susah.
DKI Jakarta mewajibakn penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat muli Juli 2020. Peneliti mendukungnya.
Mulai 1 Juli, DKI Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik. Seperti yang kita ketahui, plastik adalah bahan yang sulit untuk terurai.
Tepat hari ini Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan itu pun disambut positif oleh Kadisparekraf DKI Jakarta.
RI menjadi produsen negara kedua terbesar penghasil sampah plastik ke laut setelah China. Sampah plastik tersebut didominasi oleh plastik yang sulit terurai.