Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
(ddn/ddn)
Infografis
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024
Minggu, 26 Nov 2023 08:39 WIB
Infografis Lainnya












































Komentar Terbanyak
Bandara Husein Sastranegara Beroperasi Lagi, Kertajati Jadi Bengkel Pesawat
PDIP Vs PSI Soal Jokowi Jalani Ritual Injak Kepala Kerbau di Lampung
Di Lampung, Jokowi Jalani Tradisi Injak Kepala Kerbau