Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
(ddn/ddn)
Infografis
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024
Minggu, 26 Nov 2023 08:39 WIB

Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
Komentar Terbanyak
Wisatawan Bekasi Dicegat Akamsi Cianjur, Pemkab Jamin Wisata Aman dan Nyaman
Tak Lagi Jadi Menkeu, Sri Mulyani Sibuk Liburan ke Yogya
Pesawat Delay, Penumpang Berjoget Bareng di Ruang Tunggu Bandara