Jumlah bandara internasional di Indonesia pun mulai dipangkas menjadi 17 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Itu tertuang pada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Keputusan tersebut membuat 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.
(fem/fem)