Goodbye Jack Daniels cs, Welcome Arak Bali!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Goodbye Jack Daniels cs, Welcome Arak Bali!

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 07 Feb 2020 15:40 WIB
Arak Bali dari brand Dewi Sri.
Minuman arak Bali yang telah dilegalkan (Dewi Sri)
Denpasar -

Selama ini, brand minuman beralkohol impor kerap meramaikan Pulau Dewata Bali. Ibaratnya seperti makan sayur tanpa garam kalau main ke diskotek atau club tanpa ada minuman. Cuma itu dulu, sekarang ada arak dan brem Bali yang sudah legal.

Bicara minuman beralkohol dan dunia malam di Bali, tentu keduanya menjadi bagian yang tak terpisahkan. Aneka minuman beralkohol impor seperti Jack Daniels, Vodka, Jim Beam dan lainnya sudah barang lumrah di etalase sebuah bar.

Di Indonesia sendiri, peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari image minuman beralkohol yang kerap diasosiasikan negatif, minuman beralkohol telah menjadi bagian budaya dan kehidupan dari masyarakat Indonesia.

Hal ini terlihat dari keberadaan beberapa minuman beralkohol lokal, baik untuk kepentingan rekreasional maupun ritual, seperti tuak Batak, arak Bali, sopi dari Maluku, moke dari NTT dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

Adapun, keberadaannya tidak serta merta dapat ditemui di semua tempat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan, keberadaan alkohol juga dilarang di mini market. Hanya tempat tertentu dengan izin khusus saja yang diperbolehkan menjualnya.

Gubernur Bali, I Wayan KosterGubernur Bali, I Wayan Koster (Dok. Istimewa)

Namun, baru-baru ini Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengambil langkah berbeda dengan cara melegalkan arak dan brem Bali. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Koster menyebut legalisasi arak Bali itu telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020. Menurut Koster, Pergub yang terdiri dari IX Bab dan 19 pasal itu dilatarbelakangi oleh realitas bahwa minuman fermentasi khas Bali, seperti arak, tuak, dan brem Bali, merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Pulau Dewata.

"Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam Pergub maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali," kata Koster seperti dikutip Antara, Rabu (5/2).

Bir BintangBir Bintang (Trio Hamdani/detikcom)

Legalnya arak dan brem Bali pun kian menambah daftar minuman beralkohol buatan dalam negeri yang sah secara hukum, menyusul bir Bintang yang telah lama menjadi primadona Pulau Dewata Bali di kelas minuman beralkohol rendah.

Hadirnya arak dan brem Bali pun bisa diperkirakan menggeser sejumlah minuman beralkohol impor seperti Jack Daniels dan lainnya. Dari segi harga saja, arak Bali dapat dibeli di kisaran harga Rp 115 ribu untuk botol 350 ml, jauh lebih murah dari kompetitornya yang dijual dengan range harga Rp 350 ribu ke atas.

Hanya walau telah legal dan terjangkau secara harga, ada aturan soal arak dan brem Bali. Minuman itu dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan serta tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Minuman ini juga dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah," kata Koster seperti dikutip Antara.

Yang perlu disimak juga, arak dan brem Bali tak bisa sembarangan jadi oleh-oleh. Untuk acara keagamaan pun ada batasannya.

"Karena, ditentukan di situ kalau membawa, sesuai Pergub ini, harus ada surat jalan dari kepala desa, harus ada keterangan dari Bendesa adat untuk upacara agama juga ada batasan batasan jumlah yang dipakai," kata Koster kepada wartawan di rumah jabatannya, Rabu (5/2/2020).

Oleh sebab itu, legalnya arak dan brem Bali lebih jadi simbol pengakuan budaya Bali terkait minuman tradisional. Legalnya minuman tersebut pun tidak serta merta jadi simbol pengakuan akan sahnya konsumsi alkohol di mata masyarakat. Tentu hal ini perlu disikapi dengan bijak.




(rdy/ddn)

Hide Ads