Meskipun berbasis komunitas, open trip juga harus punya izin usaha, tour leader juga harus punya sertifikat. Kedua hal ini yang traveler sering lupa. Ini karena open trip banyak yang berbasis komunitas dan bukan perusahaan. Padahal legalitas itu tetap penting.
Oleh karena itu, traveler juga harus proaktif menanyakan legalitas open trip dan tour leadernya. Tanpa surat izin dan sertifikasi, bagaimana kita mau menjamin tidak akan dirugikan di tengah jalan. Kasus tour leader meninggalkan turis WNI di Maroko, mesti jadi pembelajaran semua orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video: 'Polisi Ciduk 2 Investor Gadungan Penipu Pengusaha Travel'
detikTravel, Kamis (19/7/2018) menghimpun perbincangan dengan komunitas traveling d'Traveler. Open trip bukan alasan untuk menghindari perizinan dan legalitas usaha."Penyelenggara open trip sebagian masih belum berbadan hukum, jadi kalau ada masalah begini, bingung deh mesti ngapain," kata Catur Nugraha, traveler yang juga punya usaha open trip.
Catur memberi contoh, usaha open trip yang dimilikinya memiliki bentuk badan usaha CV. Mereka juga punya izin usaha dari dinas pariwisata dan dinas penanaman modal Bukittinggi karena wilayah tripnya di Sumatera Barat.
"Ikutlah open trip yang penyelenggaranya setidaknya sudah punya SIUP, SITU. Kalau belum PT, CV juga boleh. Tambahan plus lagi kalau bergabung di ASITA, ASATI, ASPPI," kata dia menyebut aneka asosiasi biro perjalanan.
Tidak hanya open tripnya saja yang ditanya legalitasnya, para pemandu wisata dan tour leader juga harus jelas sertifikasinya. Traveler jangan ragu menanyakan hal itu.
"Local guide yang menemani tamu rombongan juga harus mereka yang berlisensi HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia)," kata Catur.
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Menpar Widiyanti Disentil soal Pacu Jalur, Dinilai Tak Peka Momentum Untungkan RI
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang