"Amdal belum turun, karena Amdal itu izinnya di DIY, di provinsi," kata Badingah kepada wartawan di Gunungkidul, Selasa (11/9/2018).
Dia mengakui pengurusan Amdal peternakan ayam yang berada di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Gunungkidul, tersebut terlambat. Namun pihaknya memastikan dokumen tersebut akan segera dilengkapi. Kini dokumen Amdal masih diurus di Dinas PUP-ESDM DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu Berpotensi Picu Banjir
Adapun lokasi peternakan ayam di Pacarejo, lanjut Badingah, merujuk tata ruang Kabupaten Gunungkidul tidak menyalahi aturan. Sebab, Pacarejo telah ditetapkan sebagai tempat yang diperbolehkan untuk usaha peternakan ayam.
"Tata ruang kita itu diperbolehkan (pembangunan peternakan ayam) untuk di sana," ucapnya.
Foto: Bupati Gunungkidul, Badingah (Usman hadi/detikTravel) |
Badingah menjamin keberadaan peternakan ayam di Pacarejo tidak akan merusak alam, termasuk merusak kawasan lindung karst. Pihak pengelola peternakan sendiri sedang berupaya melengkapi dokumen-dokumen penunjang.
"Pie ngatur awak'e dewe (bagaimana mengatur kita sendiri), soale (filosofinya) memayu hayuning bawana. Kita melestarikan bumi yaitu upaya kita untuk masyarakat itu sejahtera," ungkapnya.
"Intinya kita masih berusaha terus ini. Kalau itu nanti masalah perizinannya silakan datang ke (dinas) perizinan. Karena yang mengeluarkan perizinan," tutupnya.
BACA JUGA: Bayangkan Kalau Gua-gua di Gunungkidul Isinya Kotoran Ayam?
Simak Juga 'Cerita Mantan TKI yang Kini Sukses Ternak Ayam Raup Miliaran':
(aff/aff)












































Foto: Bupati Gunungkidul, Badingah (Usman hadi/detikTravel)
Komentar Terbanyak
Kisah Tragis Model Cantik Belarusia: Diculik-Dibunuh di Myanmar, Organ Dijual
Benarkah Harimau Takut Kucing? Ini Penjelasannya
Menyusuri Kemang Raya, Kawasan Elite yang Masuk Daftar Kawasan Terkeren di Dunia