Siapa Pernah Masuk Kabin Lokomotif?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Siapa Pernah Masuk Kabin Lokomotif?

Bonauli - detikTravel
Kamis, 30 Jul 2020 08:15 WIB
Masinis harus bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19. Yuk lihat cara kerja masinis di tengah pancemi COVID-19.
Kabin Masinis (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Kabin lokomotif layaknya kokpit pesawat, di sanalah para masinis bekerja. Jauh dari rangkaian, kabin lokomotif tak tersentuh oleh penumpang.

Mungkin kita seringkali penasaran dengan kokpit pesawat. Beberapa maskapai memperbolehkan penumpang untuk masuk ke kokpit jika pesawat mendarat. Namun tidak jika sedang mengudara.

Ini berbeda dengan kabin lokomotif kereta api, ruang kerja masinis. Berada di ujung rangkaian, kepala lokomotif disambung dengan mesin diesel sebagai penggerak kereta api. Ada jarak antara lokomotif dan rangkaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam kabin beragam tombol, panel dan tuas mengisi sesak. Telepon dan klakson pun tersedia. Daftar tabel kecepatan, semboyan dan mesin terus diperhatikan.

Mata masinis harus selalu awas, tak boleh ada distraksi. Kantuk dan bosan harus diusir bagaimana pun caranya. Komunikasi antara masinis dan asisten masinis haruslah lancar.

ADVERTISEMENT
Masinis harus bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19. Yuk lihat cara kerja masinis di tengah pancemi COVID-19.Tangga menuju kabin masinis lokomotif. Foto: Agung Pambudhy

Kereta api melaju kencang. Sementara di gerbong penumpang, semua menikmati perjalanan. Riuh rendah suara penumpang sayup-sayup terdengar.

Jika ada terbersit pikiran untuk main ke ruang lokomotif, buang jauh-jauh saja. Karena hal tersebut dilarang dan bisa kena sanksi.

Masinis harus bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19. Yuk lihat cara kerja masinis di tengah pancemi COVID-19.Kabin masinis Foto: Agung Pambudhy

Disebutkan dalam UU 23 tahun 2007 pasal 207 tentang kereta api bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada dalam kabin masinis, di atas kereta, di lokomotif, di gerbong atau di bagian kereta yang diperuntukkan bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000.

Bukan cuma masuk ke kabin masinis. Bahkan, masuk ke area lintasan tanpa kartu identitas saja tidak boleh. Karena area tersebut adalah area kerja.




(bnl/fem)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mengintip Kerja Masinis
Mengintip Kerja Masinis
14 Konten
Masinis memiliki sistem kerja yang unik dalam menjalankan kereta api. Rupanya, selain bertugas mengendalikan kereta api, mereka juga mengampanyekan keselatan anak-anak di jalur lintasan KA. Bagaimana sekolah masinis, apa saja syaratnya?
Artikel Selanjutnya
Hide Ads