Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) biasa dilakukan untuk mendorong pembangunan di suatu negara. Namun, aturan pembentukan DOB ditetapkan dengan apa sebenarnya?
Adapun, otonomi daerah ditetapkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi seperti di bawah ini:
"Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta terkait Pembentukan Daerah Otonomi Baru:
Pengertian Daerah Otonomi Baru
Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 4 ayat 3, daerah otonomi baru terdiri dari (1) penggabungan beberapa daerah dan (2) pemekaran dari satu daerah menjadi dua wilayah atau lebih.
Syarat
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 4 ayat 1 pembentukan daerah harus memenuhi syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan. Adapun, administrasi adalah persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi wilayah provinsi dan persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur serta dalam rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, syarat teknis meliputi faktor yang mendasar, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya ekonomi.
Syarat fisik terakhir meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk membentuk provinsi. Sedangkan untuk membentuk kabupaten memerlukan sedikitnya 5 kecamatan serta 4 kecamatan untuk membentuk kota.
Selamat belajar pembentukan daerah otonomi baru ditetapkan dengan undang-undang ya!
(pay/erd)
Komentar Terbanyak
Study Tour Dilarang, Bus Pariwisata Tak Ada yang Sewa, Karyawan Merana
Penumpang Pria yang Bawa Koper saat Evakuasi Pesawat Dirujak Netizen
Koper Penumpangnya Ditempeli Stiker Kata Tidak Senonoh, Transnusa Buka Suara