Proses Ketat Pengajuan Hotel untuk Tampung OTG Corona

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Proses Ketat Pengajuan Hotel untuk Tampung OTG Corona

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Sabtu, 03 Okt 2020 11:01 WIB
Hotel Ibis Styles Mangga Dua, Jakarta, dijadikan tempat untuk isolasi mandiri pasien Orang Tanpa Gejala (OTG).
Ilustrasi hotel OTG COVID-19 (Pradita Utama/detikTravel)
Jakarta -

Ada jalan panjang bagi hotel yang ingin mengajukan diri sebagai tempat karantina bagi OTG corona. Seperti ini prosesnya.

Di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, Pemerintah melalui Kemenparekraf mengajak pelaku hotel terlibat dengan menyediakan kamar isolasi bagi pasien tanpa gejala atau OTG.

Kabar terakhir dari Satgas Penanganan COVID-19, di DKI Jakarta sendiri telah ada 4.100 kamar yang menjadi gabungan dari sejumlah hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada total 4.100 kamar tersedia di DKI Jakarta dari hotel-hotel berbintang 2 dan 3," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, proses pengajuan sebuah hotel menjadi tempat isolasi pasien OTG bukan perkara mudah. Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran dalam webinar Bincang Santai INACA dengan tema Amankah untuk Berlibur Sekarang, Kamis (1/10/2020).

ADVERTISEMENT

"Jika itu nanti dilakukan (oleh hotel), mereka mengajukan ke PHRI. Kita meneruskan kepada satgas daerah, mereka lakukan verifikasi dan dilihat apakah sesuai atau tidak. Kalau sesuai mereka standby (hotel), tidak serta merta usulan itu langung di-approve," ungkap Maulana.

Oleh Tim Satgas daerah, hotel yang ingin mengajukan diri untuk menyediakan kamar isolasi bagi OTG akan diverifikasi. Apakah semua sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan bagaimana teknisnya.

"Ketika diverifikasi mereka tetap standby. Jika sudah saatnya dibutuhkan akan dikontrak Pemerintah. Kalau dikontrak bukan berarti mereka bisa menerima tamu lain," tambahnya.

Secara teknis, hotel yang mengajukan diri dan telah dikontrak sebagai tempat isolasi pasien OTG tak bisa lagi menerima tamu biasa hingga waktu kontrak usai. Jadi traveler tak perlu cemas.

"Sekali lagi gak usah takut untuk traveler. Sudah dikhususkan dan tak menerima tamu lain. Setelah selesai hotel itu pasti akan disteril kembali untuk melayani tamu lagi," tutup Maulana.

Untuk informasi, 4.100 kamar yang disiapkan di DKI Jakarta untuk menampung pasien OTG tersebar di hotel bintang 2 dan 3.




(rdy/ddn)

Hide Ads