Traveler yang berniat untuk pindah dan menetap di Jepang dalam waktu lama, bisa nih mengajukan visa tinggal permanen. Perhatikan syaratnya berikut ini ya.
Negara Jepang belakangan menjadi tujuan favorit untuk warga negara lain mencari pekerjaan atau hidup dengan situasi yang lebih stabil. Untuk dapat tinggal di Jepang, sebenarnya ada berbagai visa yang digunakan, antara lain visa kunjungan sementara seperti wisata, kunjungan keluarga, atau bisnis, visa khusus yaitu visa pelajar atau bekerja, sampai visa tinggal permanen.
Nah, dari seluruh jenis visa ini, visa tinggal permanen-lah yang dapat menjamin warga negara lain dapat tinggal dengan bebas di Jepang. Lantas bagaimana sih cara mendapatkannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jepang Buka Pintu untuk Turis di Tahun 2021? |
1. Tinggal di Jepang lebih dari 10 tahun
Nah cara pertama yang dapat traveler gunakan adalah dengan tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun berturut-turut. Artinya, traveler tidak pernah meninggalkan Jepang selama 90 hari dalam satu waktu atau tidak lebih dari 150 hari per tahun. Selain itu, traveler juga harus bekerja di Jepang selama 5 tahun dengan visa kerja.
2. Menikah dengan warga negara Jepang
Traveler yang menikah dengan warga negara Jepang berpeluang untuk mendapatkan visa tinggal permanen. Namun permohonan baru dapat dilakukan setelah traveler menikah lebih dari 3 tahun dan tinggal di Jepang lebih dari setahun.
3. Pendapatan yang stabil
Traveler harus memiliki pendapatan yang stabil sebelum mengajukan permohonan visa tinggal permanen. Minimal pendapatan tahunan adalah 3 juta yen.
4. Membayar Pajak dan Jaminan Sosial
Jika ingin tinggal di Jepang dengan bebas, traveler harus taat membayar pajak yang dipotong dari pendapatan. Selain itu traveler juga harus memiliki asuransi kesehatan. Tak hanya itu, traveler juga harus membayar tunjangan pensiun.
5. Berperilaku baik
Catatan kriminal juga mempengaruhi pengajuan visa tinggal permanen. Pastikan traveler bersih dari jerat hukum, termasuk tidak melanggar lalu lintas lebih dari 4 kali.
6. Penjamin yang dapat diandalkan
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah penjamin yang berstatus warga negara Jepang atau pemegang visa tinggal permanen di Jepang. Jika traveler menikah dengan warga negara Jepang, pasangan traveler dapat menjadi penjamin.
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!