5 Negara Selain RI yang Pakai Omnibus Law, Kapten Kapal Pesiar Wanita AS

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

5 Berita Terpopuler

5 Negara Selain RI yang Pakai Omnibus Law, Kapten Kapal Pesiar Wanita AS

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 08 Okt 2020 12:10 WIB
Ribuan buruh Astra Daihatsu melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Pabrik Astra, Sunter Jakarta Utara, Kamis (8/10). Dalam aksi itu mereka menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law
Demo menolak Omnibus Law Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Berita terpopuler detikTravel masih seputar penerapan Undang-undang Cipta Kerja. Selain Indonesia, sudah ada beberapa negara yang menerapkan Omnibus Law untuk merampingkan aturan hukum.

Negara itu adalah Irlandia, Filipina, Kanada, Turki, dan Selandia. Irlandia membuat 1 UU omnibus yang menghapus sekitar 3.225 UU. Capaian Irlandia dianggap sebagai rekor dunia praktik omnibus law. Sementara Penerapan omnibus law oleh Filipina untuk mempermudah investasi dengan pemberian insentif baik fiskal maupun non-fiskal, yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.

Kanada juga menggunakan omnibus law. Negara ni memakai pendekatan omnibus law untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turki juga merupakan salah satu negara yang memakai omnibus law untuk mengamandemen peraturan pajaknya. Aspek yang diamandemen antara lain PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pension, jaminan sosial, dan asuransi kesehatan.

Pada Januari 2019, Turki menerbitkan Omnibus Law Nomor 7161 yang membuat beberapa amandemen penting, seperti penambahan perbedaan mata uang sebagai basis PPN, menjadikan 'rasio harga konsumen' sebagai dasar untuk menentukan kenaikan harga leasing, serta pembebasan 70% pajak dalam pembayaran gaji personel penerbangan swasta.

ADVERTISEMENT

Selandia Baru juga mengimplementasikan omnibus law. Yakni untuk mengamendemen peraturan perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019. Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka yang luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) dalam rangka mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

Berita terpopuler selanjutnya adalah soal penumpang kelas bisnis yang marah karena di pesawat cuma diberi makan roti.

Berikut berita terpopuler detikTravel selengkapnya




(ddn/ddn)

Hide Ads