Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta tidak melarang hotel dan restoran menggelar malam perayaan tahun baru. Asalkan, perayaan tidak menimbulkan kerumunan.
"Kalau di dalam hotel dan menjadi event harus ada izin. Tapi, kalau (event) kecil dan tidak menimbulkan kerumunan saya kira tidak ada masalah," kata Kepala Dispar DIY Singgih Rahardjo saat ditemui wartawan di Bangsal Kepatihan Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (10/12/2020).
Oleh karena itu, Dispar DIY tidak melarang hotel dan restoran untuk mengadakan event saat malam libur akhir. Singgih meminta pengelola hotel dan restoran betul-betul menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Badan Otorita Borobudur Luncurkan Logo Baru |
"Jadi, prinsipnya tidak ada larangan merayakan pesta tahun baru tetapi tidak boleh kerumunan, itu menjadi kunci," ujarnya.
Singgih juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif jika menemukan kerumunan. Bahkan, Singgih membuka peluang agar masyarakat agar tidak segan menghubungi hotline Satpol PP untuk melaporkan andai ada pelanggaran prokes.
Singgih bilang bakal membubarkan pesta perayaan tahun baru jika terjadi kerumunan. Itu merujuk Pergub DIY No. 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan kegiatan akan dibubarkan.
"Kalau kemudian kerumunan ya kembali ke Pergub 77 dan nanti Satpol PP akan langsung bergerak membubarkan. Nah, inilah pembeda libur nataru tahun ini dan tahun sebelumnya," kata dia.
Sepanjang periode libur natal dan tahun baru, Dinas pariwisata Yogyakarta memastikan tetap membuka pintu untuk wisatawan dari daerah manapun.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Yogya Terbuka untuk Turis |
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol