Pemerintah memberikan syarat traveler harus melaksanakan tes PCR H-2 keberangkatan ke Bali kalau naik pesawat. Hal ini berarti traveler harus mengambil paket tes PCR yang biasanya harganya lebih mahal.
Adalah Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan yang awalnya meminta traveler menyertakan hasil tes usap atau swab H-2 sebelum keberangkatan dengan menggunakan pesawat ke Bali.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut dalam pernyataan resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Bali I Wayan Koster kemudian membuat surat edaran yang isinya mengatakan aturan ini akan dimulai pada 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Di beberapa rumah sakit di Jakarta untuk melakukan tes swab dengan hasil diterima pada 2-3 hari kerja tarifnya mencapai Rp 2-3 jutaan.
Aturan ini yang pasti bikin traveler kerepotan, apalagi mereka yang sudah pesan tiket pesawat dan hotel jauh-jauh hari. Mereka mempertanyakan kenapa harus H-2 keberangkatan.
"Kenapa harus cuma berlaku selama 2 hari? Berarti harus swab yang keluar H+1 atau hari H dong? Nggak sekalian semua wilayah digituin biar adil? Jebakan batman udah mau hari H baru diberlakukan mendadak. Kalau berani pemerintah berlakukan aturan itu, tapi buat yang udah beli tiket dan hotel free cancelation. Mau gak pemerintah? Yakin gue 50% ke atas bakalan cancel kalau free cancelation-nya ditanggung pemerintah," tutur seorang detikers.
Traveler juga merasa aturan ini tebang pilih. Karena yang melakukan perjalanan darat atau laut cukup melakukan rapid test antigen.
"Pemerintah seperti tebang pilih, kenapa yang jalan darat boleh hanya memakai rapid antigen, sedangkan yang naik pesawat harus pakai swab. Pertanyaan saya, memangnya setelah sampai di Bali yang naik pesawat dan jalan darat dipisah gitu? Aturan yang aneh dan tebang pilih," ujar Ferry.
Lalu, berapa harga tes PCR yang diwajibkan sebagai syarat masuk Bali? Di bawah ini adalah daftar harga tes swab RT-PCR di beberapa fasilitas layanan kesehatan hingga Oktober lalu:
1. RS Universitas Indonesia
- Biaya tes swab: Rp 900 ribu dan Rp 1,2 juta
- Hasil keluar 1x24 jam: Rp 1,2 juta
- Hasil keluar 2x24 jam: Rp 900 ribu
"Tes swab rumah sakit kami belum menyediakan hasil same day," ujar pihak RS Universitas Indonesia saat dimintai konfirmasi, Kamis (08/10).
2. RS Bethsaida
Hasil 1x24 jam: Rp 1,2 juta
Hasil 2x24 jam: Rp 900 ribu
Drive thru : Rp 1,7 juta
3. RS Pantai Indah Kapuk
Tes PCR, harga Rp 1,8 juta
Tes PCR + surat keterangan, harga Rp 1,9 juta, mencakup:
- PCR tes COVID-19
- Pemeriksaan tensi, nadi, suhu tubuh
- Skrining dokter umum
- Surat keterangan pemeriksaan
4. RS Siloam (khusus jabodetabek)
- Hasil same day (keluar 4 jam), harga Rp 3,5 juta
"RS Siloam sampai sekarang (tes PCR) masih segitu," ujar petugas call center saat dimintai konfirmasi.
5. RS Mayapada
Hasil dalam 6 jam (hanya berlaku di Jakarta Selatan): harga 3,5 juta
Hasil dalam 12 jam, Rp 3 juta
Harga Rp 2 juta:
Hasil H+1 (next day maksimal pukul 24.00 WIB), jika pengambilan swab sebelum jam 18.00 WIB
Hasil H+2 (Maksimal pukul 09.00 WIB), jika pengambilan swab setelah jam 18.00 WIB
Hasil H+3 : Rp 900 ribu
Free jika:
- Khusus untuk pasien rawat inap kelas 1 ke atas dengan tindakan minimal Rp 10 juta rupiah.
- Berlaku untuk pasien pribadi, asuransi, dan perusahaan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
- Penawaran berlaku sampai 31 Desember 2020.
6. RS Pondok Indah
Same day: Rp 2,3 juta
7. Mitra Keluarga
Hasil H+3, harga Rp 900 ribu (hanya hasil laboratorium)
Belum H+3, harga Rp 975 ribu (hasil laboratorium dan keterangan dokter)
8. RS Pertamina
Hasil tes swab H+1: Rp 1,5 juta
(ddn/ash)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!