Turis Batal Datang, Bali Rugi Hampir Rp 1 Triliun!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Round Up

Turis Batal Datang, Bali Rugi Hampir Rp 1 Triliun!

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 17 Des 2020 05:50 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Jelang Libur Nataru, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan pengetatan terukur. Di Bali, refund hotel sampai Rp 1 triliun.

Pemerintah memberlakukan kebijakan 'pengetatan terukur' dalam rangka menekan penularan virus Corona menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satu yang mengumumkan pengetatan itu adalah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga merangkap Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Itu diputuskan oleh Luhut dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020). Hasil rapat diputuskan, pesawat penumpang ke Bali wajib melakukan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sedangkan, wisatawan melalui jalur darat wajib melakukan rapid antigen H-2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," tulis Luhut dalam keterangan resmi.

gubernur Bali I Wayan KosterGubernur Bali, I Wayan Koster (Angga Riza/detikcom)

Senada dengan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan syarat masuk Bali lewat bandara adalah keterangan uji swab PCR negatif yang diambil paling lama H-2 atau 2x24 jam. Kemudian, untuk wisatawan jalur darat wajib menunjukkan hasil rapid antigen negatif paling lama H-2.

ADVERTISEMENT

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," katanya dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12).

"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," sambung dia.

Adapun, syarat masuk Bali dengan PCR ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2020). Surat keterangan hasil negatif rapid antigen akan berlaku selama 14 hari dan surat PCR yang masih berlaku.

Selanjutnya: Traveler merasa dikerjai

Masyarakat dikejutkan dengan aturan wisatawan ke Bali harus menyertakan tes PCR jika naik pesawat terbang. Mereka merasa aturan itu terlalu mendadak soalnya sudah membeli tiket dan hotel ke Bali.

"Ini namanya jebakan! refund pun susah. Berangkat mesti PCR. Nggak jadi ke Bali," tulis seorang detikers.

"Yah, kok jadi ribet ke Bali," tulis Dicky.

104 Warga Jalani Rapid Test Swab AntigenWarga mengikuti tes swab rapid tes antigen di Walikota Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 104 warga menjalani rapid tes swab antigen. hwWarga mengikuti tes swab rapid tes antigen di Walikota Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 104 warga menjalani rapid tes swab antigen (Agung Pambudhy/detikcom)

"Berkoar-koar ingin memulihkan pariwisata Bali tapi mempersulit mereka yang ingin wisata, gimana sih?," tulis yang lain.

"Kok jadi nyusahin si. Penerbangannya close saja semua jadi kita bisa cancel. Kalau begini kan jadi bikin rugi semuanya. Sekarang flight sama hotel cancel mereka nggak bisa refund," ujar lainnya.

Mayoritas traveler menilai, sebaiknya tak perlu SWAB tes untuk naik pesawat ke Bali. "Seharusnya naik pesawat juga cukup rapid test antigen, kenapa harus PCR?," tanya detikers.

Pemprov Bali tak ingin kecolongan terlalu dalam akan penyebaran virus Corona. Momen libur Natal dan tahun baru di Bali pun semakin mahal bagi traveler berkantong cekak.

Sebelum Bali, sudah ada dua wilayah di Indonesia yang menerapkan tes SWAB atau PCR sebagai syarat masuk. Contohnya seperti Jayapura dan Nabire di Papua.

Selanjutnya: Pariwisata Bali rugi hingga hampir Rp 1 triliun

Rencana pemberlakuan tes PCR untuk wisatawan yang mau ke Bali dinilai sangat merugikan pengusaha pariwisata. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan ini memicu gelombang pembatalan paket perjalanan ke Bali.

Hariyadi mengaku pihaknya tak henti-hentinya mendapatkan komplain dan keluhan soal syarat wajib PCR. Ujungnya, dia mendapatkan kabar banyak pelancong yang mau terbang ke Bali melakukan pembatalan pesanan tiket.

Dia mengungkapkan ada 133 ribu tiket uang diminta untuk refund alias dikembalikan uangnya karena pembatalan terbang. Jumlah ini menurutnya sangat jauh dari kondisi refund pada saat normal.

"Dari kemarin ini kami disibukkan oleh komplain masyarakat yang mau berkunjung ke Bali, tahu-tahu ada permintaan PCR. Memang agak mengkhawatirkan. Data yang kita olah sampai semalam terjadi permintaan refund dari pembeli tiket sampai 133 ribu pax, ini meningkat dari kondisi normal," ungkap Hariyadi dalam sebuah webinar, Rabu (16/12/2020).

Ketum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani (tengah) (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)Ketum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani (tengah) (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)

Dia sempat bertanya berapa banyak jumlah uang dari pembatalan terbang massal yang dilakukan ke beberapa online travel agent (OTA). Dia mendapati jumlah uang dari ratusan ribu pembatalan terbang itu sebesar Rp 317 miliar, dan harus dikembalikan ke konsumen.

"Lalu teman-teman OTA yang olah big datanya saya tanya juga. Berapa sih transaksinya yang terdampak (karena PCR) ini? Data sampai semalam Rp 317 miliar," jelas Hariyadi

Dengan dibatalkannya perjalanan akibat aturan harus swab untuk penumpang pesawat ini, efek domino juga dirasakan Online Travel Agency (OTA), di mana nilai transaksi yang terdampak adalah Rp 317 miliar. Kondisi ini akhirnya berdampak buruk pula bagi ekonomi Bali.

"Kalau kita hitung lagi dampaknya pada ekonomi Bali itu keluar angkanya Rp 967 miliar. Jadi memang angka-angka ini perlu kita perhatikan," Hariyadi menyampaikan.

Hariyadi juga berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan aspek-aspek lain sebelum membuat kebijakan. Misalnya aspek ekonomi, di mana hingga kuartal III ini, ekonomi Bali minus sampai 12, 28 persen karena melewatkan momen libur pertengahan tahun dan nanti juga momen libur akhir tahun.


Hide Ads