Catat! Ini Aturan Perjalanan Terbaru di Sejumlah Daerah Wisata Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Round Up

Catat! Ini Aturan Perjalanan Terbaru di Sejumlah Daerah Wisata Indonesia

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 18 Des 2020 20:03 WIB
Sejumlah bandara menyediakan fasilitas rapid test antigen dan PCR. Di Bandara Soekarno Hatta, antrean warga yang akan rapid tes antigen mengular panjang.
Rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Jelang liburan akhir tahun, tak sedikit kota besar di Indonesia yang menerapkan aturan perjalanan dengan mewajibkan traveler tes PCR atau Rapid test antigen. Berikut beberapa di antaranya.

Mengikuti imbauan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga merangkap Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, tak sedikit kepala daerah yang menerapkan aturan perjalanan baru jelang libur akhir tahun ini.

Diketahui, pengetatan itu berfungsi untuk meminimalisir penyebaran Corona pada masa libur natal dan tahun baru 2020. Dihimpun detikTravel, Jumat (18/12/2020), berikut aturan perjalanan beberapa daerah yang telah menerapkan kebijakan terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jakarta

Per hari Jumat ini (18/12), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies merilis Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub dan ingub ini terbit pada 16 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Foto: ANDHIKA PRASETIA/detikcom

Di dalamnya, khusus untuk penyelenggaraan perkantoran Anies menyerukan agar perusahaan menerapkan kegiatan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%, sisanya WFH. Sementara itu, pegawai Pemprov DKI diminta tidak ke luar kota dan menunda cuti Natal dan tahun baru.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

Syafrin menyebut pihaknya memprioritaskan calon penumpang angkutan udara untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Pergerakan individu antarkota dan antarprovinsi itulah, disebut Syafrin akan menjadi fokus utama.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali telah menyesuaikan surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru. Salah satu poin yang dirubah merupakan dimulai berlakunya kebijakan surat edaran (SE) akan diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2020 yang sebelumnya telah diumumkan mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Gubernur Bali I Wayan KosterGubernur Bali I Wayan Koster Foto: Angga Riza/detikcom

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan ini merupakan hasil rapat hari ini, Kamis (17/12) yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya perubahan dilakukan berdasarkan masukan dan kritik dari beberapa pihak.

"Tadi pukul 14.00 Wita dilaksanakan rapat lagi dipimpin oleh Menko Maritim dan dihadiri oleh beberapa Menteri dihadiri juga oleh beberapa Pimpinan daerah Provinsi. Dalam rapat tadi pemerintah pusat tentu pak Menko maritim sudah mendengar dan mendapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat, beliau sudah mendengar makanya diadakan rapat tadi," Kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam jumpa pers, Kamis (17/12).

Lebih lanjut, Indra memaparkan soal PCR yang sebelumnya disebutkan di surat edaran Gubernur penumpang harus tes PCR maksimal H-2 saat ini telah diubah maksimal H-7 sebelum keberangkatan.

"Kemudian perubahan yang kedua tentang persyaratan PCR dalam SE Gubernur disebutkan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara memperlihatkan hasil tes PCR negatif maksimal H-2 sebelum keberangkatan dalam rapat tadi setelah mendengar masukan saran kritik dari berbagai macam, maka disesuaikan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan," ujar Dewa Indra.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga menyebutkan, ada beberapa orang yang tidak diharuskan menunjukkan PCR atau rapid antigen saat masuk ke Bali. Yang pertama adalah penumpang pesawat yang masih di bawah 12 tahun.

"Kemudian yang ke tiga ada pengecualian adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah atau di bawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil test PCR maupun Antigen," kata Dewa Indra dalam jumpa pers, Kamis (17/12).

Lebih lanjut, Dewa indra juga memaparkan bagi penumpang pesawat yang hanya melakukan transit di Bali tidak diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif PCR. Hal ini ditetapkan setelah Gubernur Bali melakukan rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) se-Bali.

Selanjutnya: Aturan perjalanan di Bandung

3. Bandung

Bandung sebelumnya akan mewajibkan pengunjung tempat wisata menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Jabar tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa tertanggal 17 Desember 2020.

Jalan Asia Afrika Bandung Ramai WisatawanJalan Asia Afrika Bandung Ramai Wisatawan Foto: Wisma Putra/detikcom

Namun usai rapat terbatas, Jumat sore, Pemkot Bandung tidak jadi mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid antigen saat berlibur natal dan tahun baru (nataru) ke Kota Bandung.

"Tadi sudah dibahas ya panjang lebar, kalau pake rapid (antigen) ini agak berabe. Oleh karena itu tadi diputuskan tidak ada rapid," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial seusai rapat terbatas dengan Forkopimda di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Kebijakan hasil rapid antigen awalnya dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat bagi wisatawan yang datang ke daerah zona merah, salah satunya Kota Bandung.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mewajibkan masyarakat yang datang ke lokasi wisata di wilayah Jabar untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen atau swab PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar tersebut meminta pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad.

Namun, Oded kembali menegaskan, pihaknya belum mensyaratkan hal tersebut.

"Enggak, enggak, belum. Yang penting sekarang ini hasil dari rapat itu adalah kita akan terus melakukan pengetatan dan pengawasan yang terus dilakukan tim gabungan di lapangan," ujar Oded.

Oded mengatakan pertimbangan tidak ada rapid antigen itu lantaran dibutuhkan pos penjagaan pengecekan wisatawan yang membawa hasil tes. "Pertimbangannya tadi disampaikan, tadi dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim memang nampaknya kalau pakai rapid saya kira harus ada penjagaan. Tim ini akan menambah SDM," ucapnya.

Saat ditanya kekhawatiran jika kasus meningkat, dia menjawab selagi diperketat mudah-mudah tidak terjadi lonjakan kasus. "Insyallaah mudah-mudahan tidak. Asal kita perketat," kata Oded menambahkan.

Selanjutnya: Aturan perjalanan di DI Yogyakarta

4. Yogyakarta

Mengikuti imbauan dari pusat, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan bahwa pelaku perjalanan ke Yogyakarta juga harus mematuhi aturan yang ada.

"Karena itu peraturan pemerintah ya bagi mereka yang melakukan perjalanan di Bulan Desember ini wajib untuk (tes) antigen, untuk swab, jadi mau tidak mau harus dilaksanakan, karena itu berlaku di nasional," kata Sultan saat ditemui wartawan di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/12)

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom

Menyoal terbitnya surat edaran (SE) untuk menegaskan kebijakan tersebut, Sultan mengaku belum mengeluarkannya. Pasalnya kebijakan itu langsung dari pemerintah pusat.

"Ndak (keluarkan SE) karena otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami tinggal memberitahukan saja. Kalau keluarkan ya turunannya dari turunan keputusan pemerintah pusat," ucapnya.

Oleh karena itu, Sultan meminta pendatang yang masuk ke DIY harus mengikuti aturan tersebut. Semua itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kita pun kalau mau pergi ke tempat lain harus bisa menunjukkan surat kalau kita sudah di-swab (atau antigen). Karena mungkin perlu diketahui, kalau kita antigen itu hanya (berlaku) tiga hari, kalau PCR hanya satu minggu," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sultan juga menyatakan tak ada pengawasan ketat kendaraan pribadi yang masuk ke DIY. Menurutnya para pendatang dengan kendaraan pribadi sudah di-screening di Jawa Tengah.

Itulah daftar beberapa kota yang telah menerapkan aturan perjalanan baru di momen libur akhir tahun. Bagi traveler yang tetap ingin berwisata, pastikan kamu mengikuti aturan terkait tes dan menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan bersama.

5. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewajibkan pendatang melakukan rapid test antigen sebagai syarat utama menikmati masa libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Jateng.

Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi Jateng karena tak ingin kembali kecolongan dengan melonjaknya kasus covid-19 yang dipicu masa liburan, seperti pada masa libur panjang akhir Oktober lalu.

"Rapidnya harus yang antigen, modelnya seperti swab tapi lihat hasilnya cepat. Jadi kalau tidak, mendingan tidak usah bepergian dulu", ungkap Ganjar di kantornya, Rabu (16/12).

Selain mewajibkan rapid test antigen untuk pendatang, pihaknya juga menggelar operasi yustisi ketat di sejumlah rest area yang melibatkan seluruh aparat baik Polri, TNI, dan Satpol PP .


Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Liburan Ke Bali Harus Swab
Liburan Ke Bali Harus Swab
21 Konten
Mulai 18 Desember sampai 4 Januari 2020 wisatawan harus menyertakan tes swab kalau mau naik pesawat ke Bali. Buat mereka yang naik mobil harus menyerahkan rapid tes antigen.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads