Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali berlangsung mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Ada aturan perjalanan untuk penerbangan.
Adapun aturan bepergian tercantum dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2021 dan berlaku 9 Januari sampai 25 Januari 2021. Salah satu yang disebutkan adalah syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
Berikut aturan perjalanan untuk penerbangan selama PPKM Jawa Bali:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengikuti protokol kesehatan
- Melakukan 3M diwajibkan untuk seluruh penumpang penerbangan; memakai masker dengan menutup hidup dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
- Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
- Mencuci tangan baik dengan sabun atau hand sanitizer.
- Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah untuk menelpon maupun berbicara langsung selama perjalanan.
- Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan dengan durasi di bawah 2 jam, kecuali penumpang harus mengkonsumsi obat yang jika tidak diminum akan mengancam keselamatan dan kesehatannya.
2. Hasil negatif tes COVID-19
Terkecuali anak di bawah 12 tahun, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR maupun nonreaktif dari tes rapid antigen COVID-19.
a. Perjalanan ke Pulau Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan
- Hasil tes rapid antigen nonreaktif yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Mengisi e-HAC Indonesia.
b. Perjalanan dari, ke Pulau Jawa, antar Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan ke daerah lainnya
- Calon penumpang harus memberikan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Opsi lain yang dapat diambil adalah menunjukkan surat keterangan hasil tes rapid antigen nonreaktif dengan kondisi sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Jika hasil test RT-PCR dan rapid antigen dari negatif, tetapi calon penumpang memiliki gejala COVID-19, calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan baik ke Pulau Bali, dari, ke, di dalam Pulau Jawa, serta ke daerah lain.
- Calon penumpang wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri ketika hasil pemeriksaan masih diproses.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum