Cek Syarat Perjalanan Melalui Penerbangan Selama PPKM Jawa Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Cek Syarat Perjalanan Melalui Penerbangan Selama PPKM Jawa Bali

Caroline Siane - detikTravel
Rabu, 13 Jan 2021 16:41 WIB
pesawat garuda indonesia bermasker
Ilustrasi perjalanan dengan penerbangan saat PPKM Jawa Bali (Syanti/detikcom)
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali berlangsung mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Ada aturan perjalanan untuk penerbangan.

Adapun aturan bepergian tercantum dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2021 dan berlaku 9 Januari sampai 25 Januari 2021. Salah satu yang disebutkan adalah syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.

Berikut aturan perjalanan untuk penerbangan selama PPKM Jawa Bali:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengikuti protokol kesehatan

- Melakukan 3M diwajibkan untuk seluruh penumpang penerbangan; memakai masker dengan menutup hidup dan mulut.

- Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

ADVERTISEMENT

- Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

- Mencuci tangan baik dengan sabun atau hand sanitizer.

- Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah untuk menelpon maupun berbicara langsung selama perjalanan.

- Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan dengan durasi di bawah 2 jam, kecuali penumpang harus mengkonsumsi obat yang jika tidak diminum akan mengancam keselamatan dan kesehatannya.

2. Hasil negatif tes COVID-19

Terkecuali anak di bawah 12 tahun, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR maupun nonreaktif dari tes rapid antigen COVID-19.

a. Perjalanan ke Pulau Bali

- Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan

- Hasil tes rapid antigen nonreaktif yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Mengisi e-HAC Indonesia.

b. Perjalanan dari, ke Pulau Jawa, antar Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan ke daerah lainnya

- Calon penumpang harus memberikan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Opsi lain yang dapat diambil adalah menunjukkan surat keterangan hasil tes rapid antigen nonreaktif dengan kondisi sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

- Jika hasil test RT-PCR dan rapid antigen dari negatif, tetapi calon penumpang memiliki gejala COVID-19, calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan baik ke Pulau Bali, dari, ke, di dalam Pulau Jawa, serta ke daerah lain.

- Calon penumpang wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri ketika hasil pemeriksaan masih diproses.




(fem/fem)

Hide Ads