Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali berlangsung mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Ada aturan perjalanan untuk penerbangan.
Adapun aturan bepergian tercantum dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2021 dan berlaku 9 Januari sampai 25 Januari 2021. Salah satu yang disebutkan adalah syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
Berikut aturan perjalanan untuk penerbangan selama PPKM Jawa Bali:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengikuti protokol kesehatan
- Melakukan 3M diwajibkan untuk seluruh penumpang penerbangan; memakai masker dengan menutup hidup dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
- Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
- Mencuci tangan baik dengan sabun atau hand sanitizer.
- Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah untuk menelpon maupun berbicara langsung selama perjalanan.
- Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan dengan durasi di bawah 2 jam, kecuali penumpang harus mengkonsumsi obat yang jika tidak diminum akan mengancam keselamatan dan kesehatannya.
2. Hasil negatif tes COVID-19
Terkecuali anak di bawah 12 tahun, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR maupun nonreaktif dari tes rapid antigen COVID-19.
a. Perjalanan ke Pulau Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan
- Hasil tes rapid antigen nonreaktif yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Mengisi e-HAC Indonesia.
b. Perjalanan dari, ke Pulau Jawa, antar Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan ke daerah lainnya
- Calon penumpang harus memberikan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Opsi lain yang dapat diambil adalah menunjukkan surat keterangan hasil tes rapid antigen nonreaktif dengan kondisi sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Jika hasil test RT-PCR dan rapid antigen dari negatif, tetapi calon penumpang memiliki gejala COVID-19, calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan baik ke Pulau Bali, dari, ke, di dalam Pulau Jawa, serta ke daerah lain.
- Calon penumpang wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri ketika hasil pemeriksaan masih diproses.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour