Denpasar -
Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Antoinette Gray dan temannya, Saundra Michelle Alexander, dikenai sanksi keimigrasian berupa pendeportasian karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.
"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk seperti dilansir detikTravel dari Antara, Rabu (20/1/2021).
Dia mengatakan warga negara asing tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.
Kakanwil Kemenkum HAM Bali menjelaskan bahwa Kristen Antoinette Gray dalam akun Twitter-nya mengatakan bisa menawari orang asing untuk pindah ke Indonesia, terutama selama pandemi.
Selanjutnya: Pembelaan Kristen Gray
Selain itu, ajakan pindah Kristen Gray ke Bali ada dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.
"Sudah ada 50 orang yang download e-book tersebut, tujuannya untuk bisnis, dan untuk membuka e-book tersebut dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit, jadi ada unsur bisnis," katanya.
Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami keberadaan e-book tersebut. Kata dia, tercatat ada 50 orang yang sudah mengunduh e-book tersebut.
"Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu. Sedangkan untuk akun media sosialnya sudah diblokir oleh yang bersangkutan dan untuk YouTube masih akan ditindaklanjuti," ucapnya.
Diketahui bahwa Kristen Antoinette Gray masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23.04.54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai 24 Januari 2021.
Sementara itu, Kristen Antoinette Gray mengatakan dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang (rupiah) di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," ucapnya.
Simak Video "Video: Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Driver Online di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!