Masa Berlaku Rapid Antigen untuk Penerbangan Selama PPKM

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Masa Berlaku Rapid Antigen untuk Penerbangan Selama PPKM

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 22 Jan 2021 07:43 WIB
Ratusan calon penumpang mengantre untuk rapid tes antigen di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (23/12/2020). Pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen akan dipatok seharga Rp 170 ribu. Sementara untuk rapid test antibody seharga Rp 85 ribu.
Rapid test antigen di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulonprogo (Pius Erlangga/detikTravel)

Kemudian, beberapa aturan lain di antaranya sebagai berikut :

1. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.

2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik daam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah.

4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

5. Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

"Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan," ungkap Adita.

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.

Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

Kabar terbaru, per hari Kamis ini (21/1/2020) Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.


(rdy/fem)

Hide Ads