Keluarga 3 Korban Sriwijaya Air Gugat Boeing, Begini Tahap yang akan Dilalui

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Keluarga 3 Korban Sriwijaya Air Gugat Boeing, Begini Tahap yang akan Dilalui

Bonauli - detikTravel
Jumat, 29 Jan 2021 23:23 WIB
FILE PHOTO: The Boeing logo is pictured at the Latin American Business Aviation Conference & Exhibition fair (LABACE) at Congonhas Airport in Sao Paulo, Brazil, Aug. 14, 2018. REUTERS/Paulo Whitaker/File Photo
Foto: REUTERS/Paulo Whitaker/File Photo
Jakarta -

Saat ini sudah ada 3 keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang menggugat Boeing ke Pengadilan Circuit Cook County, Illinois, AS. Nama mereka sudah terdaftar di sana untuk mengikuti persidangan.

Ya, persidangan akan dilakukan di Amerika Serikat. Namun penggugat yang di mana adalah keluarga korban kecelakaan pesawat tak perlu hadir dalam persidangan. Semua dilakukan lewat pengacara.

"Kami yang mengurus semua dokumennya," ujar Ernie Auliasari dari Firma hukum Wisner yang mewakili 3 keluarga korban kepada detikTravel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ernie mengatakan bahwa saat ini posisinya bukanlah sebagai pengacara namun legal. Ernie akan mengurus semua dokumen keluarga korban dan menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris, sehingga mudah dipahami dan diperiksa oleh pengadilan.

"Semua dokumen akan kami cek. Karena banyak nanti yang ngaku-ngaku paman, sepupu atau siapa. Sering terjadi soalnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kantor hukum yang berbasis di Amerika Serikat ini akan menunjuk pengacara yang memang berada di sana. Sehingga mempermudah jalannya persidangan.

"Jangan bayangkan sistemnya seperti di Indonesia, ya. Kita seperti melayangkan somasi, kita layangkan dulu baru kita bicarakan di kantor. Itu tahap pertama," jelasnya.

Jika negosiasi berjalan lancar, biasanya uang asuransi akan cair dalam 6-10 bulan. Tapi jika alot, pengacara akan melayangkan gugatan kedua.

"Semua dokumen dilihat secara detail. Karena nanti uang yang cair jumlahnya berbeda-beda bisa 5-6 tipe tergantung dari tanggungan keluarga," ungkapnya.

Tiga nama tersebut sudah masuk sejak 25 Januari 2020. Ernie masih terus memberikan kesadaran soal pentingnya klaim asuransi dan kompensasi yang layak bagi keluarga korban.

"Kalau 3 nama ini sudah masuk, nanti yang lain jika ingin mengikuti bisa langsung masuk juga. Jadi namanya tinggal ditambahkan saja. Ini biasa kok," katanya.

Momok pengacara memang terdengar menakutkan. Ernie menjelaskan bahwa sebenarnya keluarga tidak perlu takut dengan biaya. Nanti semuanya akan bicarakan dulu. Sementara pembayaran akan dilakukan setelah dana asuransi turun.

"Ada juga yang takut digugat balik. Padahal selama saya menangani kasus yang serupa, enggak pernah ada yang gugat balik. Karena ini asli kelalaian dari pabrik pesawat. Yang ada sekarang pabrik pembuat pesawat lagi ketakutan kali," tutup Ernie sambil bercanda.




(bnl/ddn)

Hide Ads