PHRI Usulkan Opsi terkait Lockdown ke Pemprov Jakarta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PHRI Usulkan Opsi terkait Lockdown ke Pemprov Jakarta

Putu Intan - detikTravel
Jumat, 05 Feb 2021 20:00 WIB
Hotel Grand Hyatt menyalakan lampu-lampu kamarnya membentuk lambang hati di kawasan Bundaran HI, jakarta, Senin (13/4/2020). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk ungkapan cinta terhadap para tenaga medis yang berjuang di garis terdepan dalam penangan COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan sejumlah usulan terkait lockdown akhir pekan di Jakarta. Salah satunya kelonggaran untuk hotel dan restoran.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya diusulkan untuk melakukan lockdown akhir pekan untuk menekan angka penularan COVID-19.

Mendengar wacana ini, PHRI menyayangkan bila lockdown dilakukan secara terburu-buru. Apalagi, mereka mengaku tak diajak berdialog terkait pengambilan keputusan yang diprediksi bakal makin merugikan hotel dan restoran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan dengan hal itu, Badan Pimpinan PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyampaikan sejumlah usulan agar aturan lockdown ini dapat dilonggarkan untuk hotel dan restoran. Hal itu ia sampaikan melalui zoom meeting pada Jumat (5/2/2021).

"Berkaitan dengan hal itu kami menyampaikan usulan, imbauan dan mendesak kepada pemerintah agar opsi lockdown akhir pekan itu dilaksanakan kalaupun harus, hal-hal sebagai berikut dipertimbangkan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Adapun usulan itu dijelaskan dalam 4 poin sebagai berikut:

1. Restoran yang sudah menerapkan Protokol Kesehatan untuk diberikan pengecualian untuk buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas duduk makan menjadi 50%.

2. Pemda DKI Jakarta dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan edukasi kepada masyarakat secara terus menerus dan mendisiplinkan masyarakat, terutama pada klaster utama penularan, ditingkat RT/RW kelurahan dan kecamatan.

3. Memperbanyak fasilitas umum cuci tangan, penyediaan masker dan jika mungkin adalah face shield di tengah masyarakat terutama di klaster utama penular. Khusus untuk pusat perbelanjaan dapat disediakan GeNose.

4. Tidak membuat kebijakan sama rata untuk semua, yang akan memperburuk situasi ekonomi. Mohon dipertimbangkan kelonggaran bagi Pelaku Usaha yang sudah dengan sangat ketat menjalankan protokol kesehatan.

5. Mohon ada skema bantuan akibat yang dialami oleh Hotel dan Restoran akibat pengetatan, kerugian dalam hal sebagai berikut:
β€’ Pajak Hotel dan Restoran (Pb1) agak tidak disetorkan ke Pemda DKI Jakarta tetapi digunakan untuk menolong pelaku usaha;
β€’ Pembebasan PBB untuk hotel dan restoran independen;
β€’ Pembebasan pajak reklame hotel dan restoran;
β€’ Pengurangan pembayaran biaya listrik dan air.

"PBB ini cukup memberikan beban bagi kita semua karena angkanya cukup signifikan bagi hotel dan restoran. Dalam situasi yang sulit ini, janganlah kita dikejar-kejar. Telat sedikit bayar pajak reklame, didatangkan oknum. Listrik juga demikian, telat bayar sedikit, diputus. Ini banyak kejadian," kata Iwantono.

Di samping memberikan sejumlah usulan tersebut, Iwantono juga mengajak seluruh pelaku usaha hotel dan restoran agar tetap berjuang di masa pandemi COVID-19 ini.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya hotel dan restoran untuk tetap optimistis, tetap semangat, tidak menyerah untuk tetap berjuang dan berupaya keluar dari situasi yang sangat sulit ini," Iwantono mengungkapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri sudah menjawab soal usulan lockdown akhir pekan. Anies menekankan wilayah DKI Jakarta tidak akan menerapkan kebijakan tersebut.

"Tidak ada rencana lockdown di akhir pekan di DKI Jakarta. Mari jaga diri, jaga lingkungan kita, Insyaallah kita semua selalu dilindungi," ujar Anies dalam siaran di YouTube Pemprov DKI Jumat (5/2/2021).




(pin/ddn)

Hide Ads