Beredar kabar kalau rumah Pahlawan Nasional dan eks Menlu pertama RI Achmad Soebardjo tengah dijual. Pemerintah, warganet dan sejarawan bereaksi.
Kabar itu pertama kali diketahui lewat unggahan sebuah developer real estate bernama Kristohouse. Dalam salah satu unggahan di Instagramnya, tampak sebuah rumah di bilangan Cikini yang tengah dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut punya usut, bangunan yang dijual di Cikini itu merupakan rumah dari eks Menlu pertama RI Achmad Soebardjo. Secara historis, rumah itu juga pernah dipinjamkan oleh Achmad Soebardjo sebagai kantor Kementerian Luar Negeri pertama sebelum akhirnya pindah ke Pejambon.
Namun, properti itu sejatinya dimiliki oleh keluarga Achmad Soebardjo. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah.
"Properti tersebut adalah milik keluarga alm Ahmad Soebardjo, bukan milik pemerintah," ujarnya saat dihubungi detikTravel, Senin (13/4/2021)
Alm Achmad Soebardjo merupakan Menteri Luar Negeri pertama yang dilantik pasca Kemerdekaan Negara Indonesia pada 18 Agustus 1945. Kediamannya lah yang dijadikan kantor Kemlu pada masa itu.
"Sewaktu Kemlu belum memiliki kantor, sempat dipinjamkan ruangan di rumah tersebut untuk bekerja," kata Teuku.
Kementerian Luar Negeri menggunakan rumah alm Achmad Soebardjo selama kurang lebih dua bulan, yaitu pada Agustus hingga Oktober 1945, tepatnya pada ruang kerja dan juga teras.
![]() |
Alm Achmad Soebardjo dua kali menjabat sebagai Menlu RI di masa Soekarno, yaitu selama empat bulan, mulai Agustus hingga Desember dan pada 1951-1952.
"Digunakan oleh Kemlu setidaknya 2 bulan, dari Agustus-Oktober 1945," kata Teuku.
Setelah bertempat di rumah alm Achmad Soebardjo, kantor Kemenlu kemudian pindah ke gedung yang dipakai bersama dengan Kementerian PP & K. Kemudian pindah lagi di bulan November dan Desember 1947.
"Bulan Oktober 45 pindah ke Jalan Cilacap no. 4 di gedung yang dipakai bersama dengan Kementerian PP & K. November 45 pindah lagi ke Jalan Pegangsaan Timur no. 36 sampai pindah ke Yogyakarta bulan Desember 47," kata Teuku.
Selanjutnya: Status bangunan dan komentar sejarawan tentang penjualan rumah eks menlu
Selain merupakan milik keluarga Achmad Soebardjo, status rumah tersebut juga disebut bukan cagar budaya. Hal itu diinformasikan oleh perwakilan Kristohouse saat dihubungi detikTravel terpisah.
"Ada surat dari Pemda DKI, bahwa bukan termasuk Cagar Budaya," ujar perwakilan Kristohouse yang tak ingin disebut namanya.
Lebih lanjut, surat keterangan dari Pemda DKI terkait status bangunan itu dipegang oleh sang owner atau pemilik rumah kini.
"Saya nggak bisa kasih suratnya tanpa seizin owner," tutupnya.
Oleh developer, menuliskan perihal bangunan lama dengan luas tanah mencapai 2.915 meter persegi dan luas bangunan 1.676 meter persegi. Harganya pun ditaksir mencapai Rp 200 miliar, tapi masih bisa ditawar.
![]() |
Selain warganet, sejarawan juga ikut menyayangkan kabar penjualan rumah tersebut. Salah satunya adalah arkeolog sekaligus Tenaga Ahli Cagar Budaya PKCB, Candrian Attahiyat.
Sebagai penggiat bangunan Cagar Budaya di Jakarta, Candrian mengaku cukup menyayangkan penjualan bangunan bersejarah eks Menlu pertama RI itu.
"Siapapun pemiliknya, saya berharap rumah tersebut dilestarikan," ujarnya via pesan singkat.

Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!