Tol Bocimi sebagai Gerbang Wisata Sukabumi dan Syarat Naik Lion Air

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Berita Terpopuler

Tol Bocimi sebagai Gerbang Wisata Sukabumi dan Syarat Naik Lion Air

tim detikcom - detikTravel
Senin, 03 Mei 2021 09:54 WIB
Jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi I telah diresmikan pada Sabtu (1/12/2018) lalu. Tol sepanjang 15,35 kilometer itu digratiskan selama seminggu.
Tol Bocimi (Muhammad Abdurrosyid/detikcom)
Jakarta -

Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) yang sedang dikebut bakal menjadi gerbang wisata ke Sukabumi menjadi artikel terpopuler kemarin. Juga, syarat naik Lion Air.

Saat ini pengerjaan Tol Bocimi masih terus dikebut. Dikutip detikTravel dari situs resmi KemenPUPR, Sabtu (1/5/2021), progres saat ini disebut telah mencapai 76,50 persen seperti diberitakan akhir Februari lalu.

Apabila rampung, nantinya Tol Bocimi dapat diakses hingga pintu keluar Cibadak, Sukabumi. Seksi dua Tol Bocimi ditargetkan rampung pada bulan Agustus 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artikel kedua paling populer kemarin adalah soal syarat naik pesawat Lion Air. Perubahan itu imbas dari Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan, maskapai Lion Air menerapkan kebijakan kepada penumpang sebagai berikut:

Dalam pengetatan perjalanan pada H-14 larangan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 larangan mudik pada 18 Mei-24 Mei 2021, ada beberapa ketentuan perjalanan pesawat untuk penumpang domestik.

ADVERTISEMENT

Berikut syarat naik pesawat Lion Air terbaru:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga bisa menggunakan hasil tes GeNose C19 yang diambil sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan ke Kalimantan Barat wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan ke Kalimantan Tengah wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

2. Penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC). Traveler bisa mengunduhnya lewat aplikasi e-HAC Indonesia atau melalui https://sinarkes.kemkes.go.id/ehac.

3. Apabila hasil tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen atau tes GeNose C19 negatif tapi penumpang menunjukkan gejala, maka perjalanan tidak boleh dilanjutkan. Penumpang diwajibkan melakukan tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

4. Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menyertakan hasil tes PCR/rapid antigen/GeNose C19.

Berikut 5 berita terpopuler detikTravel Minggu (2/4/2021):

1. Tol Bocimi dan Gerbang Pariwisata Sukabumi

2. Catat, Persyaratan Naik Pesawat Lion Air Terkini

3. Ingat Zona Merah Bertambah Lebih dari Tiga Kali Lipat

4. Berapa Hari Lagi Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021?

5. Keren, Begini Borobudur Highland Ketika Sudah Rampung




(fem/fem)

Hide Ads