Mudik Lokal Resmi Dilarang, Ini Kebijakan di Tiap Daerah Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mudik Lokal Resmi Dilarang, Ini Kebijakan di Tiap Daerah Indonesia

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 07 Mei 2021 16:10 WIB
Kemacetan terjadi di Jalan Raya Cileunyi-Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021) pagi. Kemacetan ini disebabkan pelambatan arus karena ada check point larangan mudik.
Foto: Wisma Putra

Kebijakan ini juga diberlakukan Provinsi DKI Jakarta. Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam Kepgub itu, SIKM Jakarta mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Pemegang SIKM juga wajib memiliki surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Kemudian untuk Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jatim menegaskan bahwa mudik lokal Jatim dilarang, termasuk di kawasan yang sebelumnya masuk dalam wilayah aglomerasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang," ujar Kadishub Jatim Nyono kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).

Nyono menambahkan untuk wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan perjalanan mendesak. Di antaranya urusan pekerjaan, menjenguk keluarga sakit.

ADVERTISEMENT

"Untuk para pekerja, tetap disiapkan saja surat keterangan dari perusahaan untuk jaga-jaga bila ada pemeriksaan acak di jalan," pungkasnya.

Kebijakan serupa juga diberlakukan di kawasan Solo Raya. Pemudik lokal di kota tersebut harus menunjukkan SIKM.

Sementara itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemerintah daerah tersebut mengaku kesulitan bila harus melakukan penyekatan antara kabupaten/kota di provinsi tersebut. Hal ini lantaran banyaknya jalan tikus yang bakal dilalui warga.

"Terus terang, kalau itu dilaksanakan di DIY sulit. Empat kabupaten dan kota selain Kulon Progo tidak bisa. Jalan tikus lorong-lorong itu banyak," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat diwawancarai di kantornya Komplek Kepatihan, Kemantren Danurejan, Jumat (7/5/2021).

Aji menuturkan, pemda DIY kemungkinan akan memodifikasi aturan larangan mudik ini dengan memaksimalkan peran Satgas COVID-19 di tingkat desa dan RT.

Sebelumnya, bepergian di dalam Provinsi DIY bebas dilakukan. Masyarakat tak perlu menunjukkan SIKM namun dengan adanya kebijakan baru terkait larangan mudik lokal, kebijakan akan disesuaikan kembali.



Simak Video "Menyelusuri Kedalaman Goa Berbahaya di Kalimantan Tengah"
[Gambas:Video 20detik]

(pin/rdy)

Hide Ads