Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan vaksinasi terhadap 2617 pelaku wisata pantai selatan Bantul pada hari Rabu (30/6/2021) sampai Kamis (1/7/2021). Tempat wisata pantai kembali beroperasi pekan ini.
"Besok Rabu dan Kamis kita melakukan vaksinasi (COVID-19) di pantai selatan Bantul, di objek-objek wisata yang dikelola Pemkab (Bantuk). Sasarannya penjaja barang dan jasa," kata Bupati Kabupaten Bantul Abdul Halim Muslih saat ditemui wartawan di kompleks Parasamya Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Selasa (29/6/2021).
"Nah, kalau semuanya sudah divaksin ada kemungkinan nanti hari Sabtu (3/7/2021) dan Minggu (4/6/2021) kita buka (tempat wisata Pantai). Karena kita juga harus berimbang antara pengendalian COVID-19 dengan pemulihan ekonomi," dia menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan membuka kembali objek wisata ini tertuang dalam Instruksi Bupati (Insbup) Bantul No.16/Instr/ 2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Bantul untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Inbup tersebut diteken langsung oleh Bupati Bantul pada Senin (28/6/2021) dan berlaku mulai dari 28 Juni 2021 hingga 5 Juli mendatang. Pada poin kesembilan huruf G tidak ada lagi instruksi menutup objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul pada akhir pekan.
"Kendati demikian, ada pembatasan jam buka tempat wisata dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain itu, pengunjung tempat wisata Bantul dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas," ujarnya.
Sehingga, pengelola wisata juga wajib membentuk satgas COVID-19 dan dilaporkan ke panewu (camat) setempat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada area publik dilarang selama kabupaten Bantul masih zona merah.
"Pelanggaran pelaksanaan instruksi Bupati ini dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Perbup Bantul No.70/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru," diaa menambahkan.
Mengacu Inbup tersebut, Halim juga melarang kegiatan keagamaan untuk kawasan yang masuk zona merah PPKM Mikro. Tak hanya itu, Pemkab juga melarang adanya hajatan untuk kawasan yang masuk zona merah dan oranye.
"Kegiatan pentas seni juga ditiadakan. Kegiatan rapat RT, dasawisma dan kegiatan sejenisnya kami minta ditunda. Kemudian kegiatan belajar mengajar dan pelatihan dilaksanakan jarak jauh atau daring," katanya.
"Intinya, pertemuan tatap muka (PTM) belum kita mulai, kita menunggu perkembangan pandemi. Kalau trennya sudah menurun nanti PTM kita adakan, tapi kalau trennya itu masih naik kita tunda," Halim menambahkan.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum