Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali. Imbas dari kebijakan tersebut yakni objek wisata (obwis) di Kabupaten Gunungkidul tutup hingga tanggal 9 Agustus, terlebih semua Kabupaten/Kota di DIY masuk dalam zona itu.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, bahwa dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali mewajibkan obwis di wilayah PPKM level 4 untuk tutup sementara. Apalagi Gunungkidul masuk level 4.
"Di sini (Gunungkidul) masuk level 4, karena itu tempat wisata masih ditutup," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (3/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, selama sepekan ada sekitar 40 ribu wisatawan yang mengunjungi Gunungkidul. Namun, saat ini seluruh obwis tutup sementara hingga tanggal 9 Agustus, dan hal itu membuat pihaknya merevisi target kunjungan wisata untuk tahun ini yang mencapai 2,5 juta.
"Rencananya iya (target kunjungan wisata direvisi). Tapi karena masuk di APBD perubahan tahun 2021 maka perlu pembahasan dengan DPRD (Gunungkidul)," katanya.
![]() |
Terkait bantuan kepada pelaku wisata selama perpanjangan PPKM Level 4, Hary mengaku belum bisa bicara banyak. Mengingat untuk memberikan bantuan mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenparekraf.
"Kalau untuk itu (bantuan kepada pelaku wisata) belum ada informasi lagi. Karena belum ada kebijakan baru jadi tidak ada bantuan yang disalurkan," ujarnya.
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!