Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali melakukan sejumlah penyesuaian bagi sektor pariwisata usai turun menjadi level 3. Berikut poin-poin utamanya.
Sejumlah provinsi di Indonesia mengalami penurunan level, tak terkecuali DKI Jakarta. Itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin (23/8) malam.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain, sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden seperti dikutip detikTravel, Rabu (25/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI Jakarta pun memberikan sejumlah relaksasi, tak terkecuali di sektor pariwisata. Dilihat detikTravel dari laman resmi Disparekraf DKI Jakarta, berikut sejumlah poin penyesuaian terbaru di level 3 untuk sektor pariwisata:
Relaksasi paling dirasakan terjadi untuk warteg, pedagang kaki lima serta restoran dan kafe yang bersifat outdoor, dimana telah diizinkan untuk menerima tamu dine-in dengan kapasitas 25% dari kuota maksimal. Waktu makan pun diperpanjang menjadi 30 menit, sebelumnya hanya 20 menit.
Aturan serupa juga berlaku untuk restoran di dalam mal pada bagian outdoor, juga telah diizinkan untuk menerima tamu dine-in dengan kapasitas 25 persen. Hanya untuk restoran yang tertutup atau indoor, masih belum boleh menerima dine-in dan wajib delivery atau take-away.
Mal telah diizinkan kembali buka dengan kapasitas maksimal dibatasi hanya 50 persen, dari pukul 10.00-20.00 WIB. Pengunjung juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk via aplikasi PeduliLindungi.
Dengan catatan, anak di bawah umur 12 tahun masih belum diperbolehkan masuk mall. Bioskop dan tempat bermain anak di dalam mall juga masih tutup.
"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama."
Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia
Namun, fasilitas umum seperti tempat wisata, taman umum, museum, lokasi seni budaya masih ditutup sementara waktu. Adapun terdapat pengecualian bagi tempat wisata di ruang terbuka, yang diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen hanya untuk kegiatan olahraga.
Sedangkan untuk resepsi pernikahan, telah diperbolehkan maksimal hanya untuk 20 undangan saja. Itu pun tak boleh makan di tempat, serta harus dengan prokes yang ketat.
"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar Pemprov DKI Jakarta.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Hutan Amazon Brasil Diserbu Rating Bintang 1 oleh Netizen Indonesia