Syarat Naik Kereta Api Terkini, Simak Ya!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Naik Kereta Api Terkini, Simak Ya!

Tim detikcom - detikTravel
Sabtu, 09 Okt 2021 07:19 WIB
PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mulai hari ini mempersingkat waktu tempuh kereta api jarak jauh pada sejumlah perjalanan.
Foto: Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kereta api jadi salah satu moda transportasi favorit traveler. Simak syarat naik kereta api terkini ya! Jangan sampai salah lho!

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 hingga 18 Oktober 2021. Traveler yang hendak berpergian naik kereta api, harus menyimak syarat berikut.

Syarat naik kereta api ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Inmendagri No 47 Tahun 2021 (untuk Jawa-Bali) dan Inmendagri No 48 Tahun 2021 (untuk luar Jawa-Bali).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Syarat Naik Kereta Api Terkini:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan hasil negatif Swab Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

ADVERTISEMENT

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Mengutip CNBC Indonesia, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api tak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Kesehatan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Opsi itu berangkat dari kekhawatiran masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel mereka sendiri.

Status tes antigen, tes swab PCR, maupun sertifikat vaksin sejatinya tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket. Saat membeli tiket kereta api misalnya, validasi sudah bisa dilakukan saat traveler membeli tiket kereta.




(wsw/fem)

Hide Ads